Pemerintah melarang mudik warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang, termasuk sepeda motor.
"Ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, termasuk sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Rabu (22/4/2020).
Sambodo memastikan kendaraan yang mengangkut barang atau logistik sembako diperbolehkan melintas keluar dan masuk Jadetabek. Namun, apabila ada truk yang turut mengangkut penumpang, tidak akan diizinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelarangan mudik tidak berlaku bagi angkutan barang logistik, terutama sembako. Truk pengangkut barang sembako kebutuhan sehari-hari itu boleh lewat. Mereka masih boleh beroperasi. Yang kamuflase dan sebagainya nanti kita lihat ke lapangan, jelas-jelas saja truk barang boleh lurus, kalau dia bawa penumpang ya kita putar balikkan," ucap Sambodo.
Sementara itu, Sambodo mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu pemerintah terkait sanksi bagi yang melanggar larangan mudik. Namun, menurutnya, untuk saat ini, kendaraan berpenumpang yang keluar dari wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya akan diberi teguran dan diputarbalikkan.
"Kita nggak usah bicara sanksi, tapi kita putar balikkan. Sanksi itu nanti pemerintah, sanksi kita persuasif, dan kita putar balikkan," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H dilarang bagi semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).
(maa/mea)