Panduan Warga Bekasi Selama Ramadhan: Bukber di Rumah-Zakat Via Transfer

Panduan Warga Bekasi Selama Ramadhan: Bukber di Rumah-Zakat Via Transfer

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 12:33 WIB
Sejumlah masjid di Jakarta dijadwalkan menggelar sholat sunah kusuf atau sholat gerhana matahari selepas Dzuhur. Salah satunya di Masjid Istiqlal.
ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Bekasi -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan panduan ibadah di Bulan Ramadhan selama masa pandemi Corona (COVID-19). Beberapa ketentuan diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Kebijakan-kebijakan itu tertuang dalam surat edaran 451.13/2741/SETDA.Kessos tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal di tengah pandemi wabah COVID-19. Salah satunya mengatur larangan buka bersama di luar rumah.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," kata Rahmat Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibadah Salat Tarawih hingga tadarus Al-Qur'an wajib dilaksanakan di rumah. Pemkot Bekasi juga melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) dan mengimbau warga untuk tidak melakukan itikaf di masjid selama 10 malam terakhir di Bulan Ramadhan.

Sementara itu, tata cara berzakat selama pandemi Corona juga dibuat kebijakan baru. Warga dapat menyalurkan zakat via transfer ke organisasi pengelola zakat di wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," lanjut Rahmat Effendi.

Berikut panduan lengkap ibadah selama bulan Ramadhan bagi warga Bekasi:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat islam.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Al-Qur'an

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk Tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala di tiadakan

7. Tidak melakukan i'tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun musala

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan di tiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya

9. Tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Tarawih keliling (Tarling);
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara
c. Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturrahim atau Halalbihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau tele conference

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah);
a. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahiq lebih cepat
b. Bagi Organisasi Pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat
c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat yang berada di lingkungan masjid, musala, dan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar
d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, Komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering digunakan oleh tangan. Perintahkan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dengan alat atau bahan sesuai standar kesehatan.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah):
a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq melalui penukaran kupon dan mengadakan pengumpulan orang, dengan memberikan secara langsung kepada mustahiq
b. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahiq dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan atau ZIS agar dilengkapi dengan alat kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue)

14. Dalam menjalankan Ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiyah Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Syekh Ali Jaber: Ramadan Kali Ini Nikmati Dengan Bermunajat di Rumah:

(isa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads