Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membuat sejumlah panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 2020. Salah satunya ia meminta warga melakukan halalbihalal lewat video call.
"Silaturrahim atau halalbihalal, yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau teleconference," kata Rahmat Effendi dalam surat edaran 451.13/2741/SETDA.Kessos, Rabu (22/4/2020).
Untuk pelaksanaan salat Id, Pemkot Bekasi masih menunggu fatwa MUI pusat. "Pelaksanaan salat Idul Fitri, yang biasanya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan, menunggu diterbitkannya fatwa MUI menjelang waktunya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah kegiatan yang berkenaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pemkot mengimbau warga tidak melakukan iktikaf di masjid selama 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.
"Tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: Tarawih keliling (tarling), takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara, pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik," ujar Rahmat Effendi.
(isa/hri)