Polsek Mamajang menangkap tiga pelaku pencurian mesin pendingin ruangan (AC) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Selatan. Tiga pelaku adalah Andra Ramadhan (19), Arman Darmawan (21), dan Reza Triputra (24).
Tiga pelaku mencuri AC di BPSDM Sulsel pada 26 Maret 2020. Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang kantor di Jalan Cenderawasih.
"Kejadian pencurian terjadi pada 26 Maret lalu. Pelaku memanjat tembok belakang menggunakan tali. Setelah mengambil empat unit AC menggunakan kunci inggris dan tang, barang curiannya diangkut menggunakan mobil sewaan," ujar Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syamsuddin Hehanusa setelah mendapat informasi warga terkait keberadaan pelaku yang sesuai ciri-ciri dari hasil penyelidikan sebelumnya. Daryanto menyebut ketiga pelaku diketahui menjual barang-barang hasil curiannya lewat forum jual-beli online di Facebook.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sisa barang bukti dua unit AC merk Sharp dan satu mesin pompa air yang diduga hasil curian di tempat lain. Ketiga pelaku kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mamajang.
Atas perbuatannya, ketiga remaja tanggung ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
(mna/zap)