Mahfud Md Jelaskan soal Kekebalan Hukum Dalam Perppu Corona

Mahfud Md Jelaskan soal Kekebalan Hukum Dalam Perppu Corona

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 18:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD membuka Forum Komunikasi dan Koordinasi di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Forum ini dihadiri oleh Alumni Penerima Beasiswa Supersemar.
Menko Polhukam Mahfud Md (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan mengenai persoalan kekebalan hukum dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Mahfud mengatakan pasal yang mengatur hak imunitas bukanlah hal yang baru.

"Kedua substansinya tentang kekebalan hukum. Bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan tentang itu tidak bisa diperkarakan itu juga bukan soal baru sudah banyak UU yang begitu," kata Mahfud kepada wartawan melalui video, Selasa (21/4/2020).

Mahfud mencontohkan UU tentang Bank Indonesia hingga KUHP. Dia mengatakan dalam peraturan tersebut juga diatur pejabat yang melakukan tugasnya dengan iktikad baik tidak bisa dipidanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU BI begitu, KUHP pasal 50 dan 51 mengatur begitu. Pejabat yang melakukan tugasnya dengan iktikad baik tidak bisa dipidanakan ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ada di UU (Undang-Undang) Ombudsman, ada di UU BI (Bank Indonesia) ada di UU Ketentuan Umum Perpajakan, ada di UU Pengampunan Pajak, banyak yang begitu. Di UU Advokat bahkan putusan MK serta UU Advokat juga mengatakan begitu. Jadi saya kira tidak ada masalah," paparnya.

Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP memang mengatur kekebalan hukum bagi pejabat berwenang yang melaksanakan perintah jabatan dan ketentuan undang-undang. Berikut ini bunyinya:

Pasal 50
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020. Perppu itu kemudian digugat oleh sejumlah pihak, seperti Amien Rais dkk serta MAKI, lantaran memberikan kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara, pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads