Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran demi mencegah penyebaran virus Corona. Pemprov Bangka Belitung (Babel) mengatakan masih menunggu aturan tertulis soal sanksi terkait larangan mudik itu.
"Kami (Pemprov Babel) tinggal menunggu bagaimana pengaturan pelarangan mudik ini diberlakukan, bagaimana petunjuknya, bagaimana sanksinya dan lain-lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Babel, Tajjudin, Selasa (21/4/2020).
Setelah aturan keluar, kata Tajuddin, pihaknya bakal melakukan langkah antisipasi kedatangan pemudik. Dia juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait transportasi untuk pelaksanaan larangan mudik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera akan melakukan langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan mitra perhubungan yang ada di Provinsi kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Selain itu, Tajuddin juga mengatakan larangan mudik ini bakal berpengaruh terhadap arus penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Menurutnya, Pemprov bakal mengkaji ulang pembukaan terbatas pelabuhan itu.
"Dibuka setiap hari Minggu atau seminggu sekali. Rencana sampai dengan hari Minggu tanggal 10 Mei 2020. Tetapi dengan adanya perkembangan terbaru tentang larangan mudik ini, tentu semuanya akan mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan terbaru," tuturnya.
Pemprov Babel sebelumnya membuka Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok di tengah pandemi virus Corona. Kebijakan itu diambil Gubernur Babel Erzaldi Rosman, mengingat membeludaknya masyarakat asal Pulau Jawa dan Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin mudik.
"Kita membuka Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat ini sehubungan dengan penumpang semakin membeludak, terutama mahasiswa dan masyarakat kita yang mau mudik," jelas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman kepada wartawan di sela-sela peninjauan pelabuhan, Minggu (19/4).
(haf/haf)