Diminta Buat Pedoman Pemidanaan Tipikor, MA: Sudah Tahap Finalisasi

Diminta Buat Pedoman Pemidanaan Tipikor, MA: Sudah Tahap Finalisasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 12:14 WIB
Andi Samsan Nganro
Andi Samsan Nganro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya tengah menyusun pedoman pemidanaan terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). MA mengaku pembahasan pedoman pemidanaan bagi tindak pidana korupsi itu sudah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan tuntas tahun ini.

"Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Diharapkan rancangan Pedoman Pemidanaan tersebut selesai tahun ini," kata jubir MA, Andi Samsan Ngaro, kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Andi mengakui pedoman pemidanaan tersebut memang sangat diperlukan. Bahkan ia mengatakan perihal pedoman pemidanaan itu sebenarnya sudah jadi pembahasan di MA sejak 1980-an. Untuk itu, Andi mengatakan pada awal tahun lalu, MA kembali serius membahas tentang penyusunan pedoman pemidanaan, khususnya perkara tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyadari perlunya Pedoman Pemidanaan, khususnya dalam perkara korupsi, MA pada awal tahun yang lalu memang telah membentuk kelompok kerja (Pokja) penyusunan pedoman pemidanaan perkara tindak pidana korupsi. Pembentukan Pokja tersebut berdasarkan Keputusan Ketua MA-RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018," ujarnya.

Andi menerangkan dalam Pokja juga didukung oleh tim peneliti MaPPI FHUI. Menurutnya, Pokja dan Tim peneliti MaPPI FHUI sudah secara rutin melalukan pertemuan dengan berbagai pihak, baik Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM hingga KPK.

Menurutnya, saat ini pembahasan mengenai pedoman pemidanaan tersebut sudah hampir tuntas. Ia mengatakan pedoman pemidanaan itu memuat segala pertimbangan dalam memutus perkara, mulai dari aspek memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Dalam Pedoman Pemidanaan ini, telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa serta peran dan kadar kesalahan terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memang berharap MA membuat pedoman pemidanaan sebagai standar hakim dalam memutus perkara korupsi. Hal itu disampaikan untuk merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut sepanjang 2019 vonis koruptor tergolong ringan dengan rata-rata hanya mendapatkan vonis 2 tahun 7 bulan.

"KPK berharap Mahkamah Agung juga dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads