Poin-poin Kesaksian Ketua KPU di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Round-Up

Poin-poin Kesaksian Ketua KPU di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 11:28 WIB
Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjadi saksi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri. Kesaksian Arief disampaikan melalui telekonferensi di sidang kasus suap PAW DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 20 April 2020.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku, Dapil I Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini poin-poin kesaksian Ketua KPU:

PDIP Bersurat Minta Riezky Diganti Harun Masiku

Arief menjelaskan perihal surat permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Arief menyebut PDIP meminta Harun Masiku menjadi PAW anggota DPR terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.

Arief Budiman menjelaskan awal mula PDIP mengajukan permohonan PAW anggota DPR ke KPU. Arief mengatakan permohonan PAW PDIP itu didasari oleh putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Caleg PDIP lainnya Harun Masiku. Nazarudin Kiemas merupakan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 yang meninggal dunia sebelum hari coblosan namun disebut tetap mendapat suara karena namanya masih ada di surat suara.

"Berdasarkan putusan MA tersebut DPP PDIP mengajukan ke KPU agar melaksanakan putusan MA melalui surat DPP Nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal Nazarudin Kiemas suara sahnya dialihkan ke kepada Harun Masiku, caleg nomor 6 Dapil Sumsel I," kata Arief.

Padahal, menurut Arief, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang hasil rekapitulasi suara PDIP Dapil Sumsel I, suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan ke suara partai. Dengan demikian, suara tertinggi caleg PDIP Dapil Sumsel I, yakni Riezky Aprilia dengan 44.402 suara, sedangkan Harun Masiku 5.878 suara.

"Suara Nazarudin Kiemas ditulis 0 karena perolehan suaranya dicatatkan sebagai perolehan partai bukan dihilangkan tapi dicatatkan sebagai perolehan suara parpol, Ditingkat nasional untuk Dapil Sumsel I DPR RI perolehan suara PDIP 145.752. Caleg nomor 1 Nazarudin Kiemas 0, Darmadi Djufri 26.103, Riezky Aprilia 44.402, Diah Oktasari 13.310, Doddy Julianto 19.796, Harun Masiku 5.878, Sri Suharti 5.699, Irwan Tongari 4.240, sehingga total parpol dan calon sejumlah 265.160 suara," ungkap Arief.

Arief kemudian mengatakan KPU menolak surat permohonan PDIP yang berdasarkan putusan MA tersebut. Arief mengatakan, pada 1 Oktober 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih PDIP Dapil Sumsel I.

Kemudian, menurut Arief, KPU kembali menerima surat dari DPP PDIP perihal permohonan perlaksanaan Fatwa MA pada September 2019. Arief mengatakan surat permohonan PDIP itu meminta KPU melaksanakan Fatwa MA yang pada pokoknya memohon KPU melaksanakan PAW anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Jadi, pada tanggal 17 September 2019, KPU menerima tebusan DPP PDIP perihal permohonan Fatwa terhadap putusan MA yang pada pokoknya meminta Fatwa ke MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP. Tanggal 23 September KPU terima surat dari PDIP perihal permohonan pelaksanaan Fatwa MA yang pada pokoknya mohon KPU melaksanakan PAW Reizky Aprilia DPR Sumsel 1," ujar Arief.

"Saudara mengatakan surat itu meminta KPU untuk mengganti Riezky Aprillia sebagai pengganti antar waktu, PAW Riezky siapa?" tanya jaksa Ronald.

"Surat itu meminta penggantian PAW Sumsel I dari Riezky Aprillia kepada Harun Masiku," jawab Arief.

Dalam sidang ini, Saeful Bahri duduk sebagai terdakwa. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Alasan KPU Tolak Permohonan PDIP soal PAW DPR

Arief mengatakan KPU tidak bisa mengakomodir permohonan PDIP yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, Arief menilai permohonan PDIP soal PAW anggota DPR itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Awalnya, Arief Budiman menjelaskan PDIP mengajukan permohonan PAW anggota DPR ke KPU itu didasari oleh putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada caleg PDIP lainnya, Harun Masiku. Nazarudin Kiemas merupakan caleg PDIP Dapil Sumsel I yang meninggal dunia sebelum hari coblosan namun disebut tetap mendapat suara karena namanya masih ada di surat suara.

"Berdasarkan putusan MA tersebut, DPP PDIP mengajukan ke KPU agar melaksanakan putusan MA melalui surat DPP Nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal Nazarudin Kiemas suara sahnya dialihkan ke kepada Harun Masiku caleg nomor 6 Dapil Sumsel I," kata Arief.

Padahal, menurut Arief, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang hasil rekapitulasi suara PDIP Dapil Sumsel I, suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan ke suara partai. Dengan demikian, suara tertinggi caleg PDIP Dapil Sumsel I, yakni Riezky Aprilia, dengan 44.402 suara, sedangkan Harun Masiku 5.878 suara.

Arief kemudian mengatakan KPU menolak surat permohonan PDIP berdasarkan putusan MA tersebut. Arief menilai permohonan PDIP itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terhadap surat DPP PDIP itu KPU merespon dengan Surat KPU Nomor 1177 tertanggal 26 Agustus 2019 perihal tindak lanjut keputusan MA yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku atau putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh PDIP pada KPU sebagaimana hal tersebut," ujar Arief.

Kemudian, Arief mengatakan pada 1 Oktober 2019 KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih PDIP Dapil Sumsel I. Menurut Arief, DPP PDIP kembali mengajukan permohonan perihal perlaksanaan Fatwa MA yang pada pokoknya meminta PAW anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Tanggal 23 September KPU terima surat dari PDIP perihal permohonan pelaksanaan Fatwa MA yang pada pakoknya mohon KPU melaksanakan PAW Reizky Aprilia DPR Sumsel 1," ujar Arief

"Saudara mengatakan surat itu meminta KPU untuk mengganti Riezky Aprillia sebagai pengganti antarwaktu, PAW Riezky siapa?" tanya jaksa Ronald.

"Surat itu meminta penggantian PAW Sumsel I dari Riezky Aprillia kepada Harun Masiku," jawab Arief.

Arief mengatakan KPU kembali tidak mengakomodir permintaan PAW anggota DPR yang diajukan PDIP itu. Sebab, Arief menjelaskan permintaan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak memenuhi peraturan perundangan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 peraturan KPU tentang PAW DPR, DPRD, DPD.

"KPU menjawab lewat surat KPU Nomor 1 tanggal 7 Januari 2020 perihal penjelasan pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permintaan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi peraturan perundangan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 peraturan KPU tentang PAW DPR, DPRD, DPD, jadi kami jawab lewat surat tanggal 7 Januari 2020," sebutnya.

Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Arief mengakui pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Arief mengatakan, dalam pertemuan itu, Harun menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan judicial review dari PDI Perjuangan.

"Seingat saya, Harun Masiku ke tempat saya untuk menunjukkan putusan MA, bukan yang fatwa jadi kemungkinan soal waktunya setelah putusan judicial review di MA tapi sebelum keluarnya fatwa karena yang dia tunjukkan ke saya hanya soal itu," ungkap Arief.

Ia mengaku pertemuan itu dilakukan pada 2019. Arief mengatakan terbuka dengan siapa saja yang ingin melakukan pertemuan baik formal atau informal, termasuk Harun Masiku.

Ia menjelaskan, Harun Masiku saat itu datang dengan memberi tahu sekretaris pribadinya. Ia mengaku saat itu kebetulan ada di kantor sehingga bisa menemui Harun Masiku.

"Yang bersangkutan datang ke kantor melalui sekretaris saya, diberi tahu ada yang mau bertemu saya persilakan saja dan itu juga terjadi ke siapa pun juga di tempat kami. Banyak orang datang formal maupun informal, formal yang mengajukan permohonan dulu lalu dijadwalkan tapi ada juga para pihak yang hanya mengatakan kami datang kalau ada waktu diterima, kedatangan Harun Masiku informal, jadi tidak ada dokumen-dokumen yang masuk secara resmi jadi pas saya masuk kemudian ditemui di tempat kerja saya," jelas Arief.

Arief mengaku tidak ingat dengan siapa Harun Masiku datang menemuinya. Ia hanya mengatakan pertemuan itu dilakukan di ruangannya.

"Ruangan saya terdiri dari 2 ruangan, ruang kerja dan ruang terima tamu dan ruang rapat, kalau rapat pleno tidak banyak, ini saya ketemu di ruang tamu yang terbuka itu," tuturnya.

Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodasi KPU.

"Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/4).

Ungkap Isi Pertemuan dengan Harun Masiku

mengungkapkan isi pertemuannya dengan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Arief mengatakan Harun Masiku meminta agar surat permohonan PDIP terkait PAW DPR agar dijalankan.

"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDIP terkait putusan judicial review Mahkamah Agung mohon bisa dijalankan, saya sampaikan regulasinya itu saja," kata Arief.

Jaksa KPK kemudian mencecar Arief mengenai surat permohonan PDIP yang ditunjukkan Harun Masiku dalam pertemuan tersebut. Arief mengatakan surat yang ditunjukkan itu perihal permohonan suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku

"Selain menunjukkan surat judicial review MA, apakah Harun juga menunjukkan surat PDIP yang diajukan ke KPU?" tanya jaksa.

"Seingat saya pembicaraan ada surat Putusan MA tapi dokumen apa tidak ingat betul, ada surat DPP mengenai putusan MA mohon dijalankan tapi apakah saya agak lupa dan tidak bisa memastikan tapi pembicaraan surat DPP dan judicial review MA," jawab Arief

"Surat yang ditunjukkan Harun Masiku terkait permohonan yang saudara jelaskan an Nazaruddin Kiemas dan dialihkan ke Harun Masiku?" cecar jaksa dijawab 'betul' oleh Arief.

Arief mengaku dalam pertemuan itu Harun Masiku meminta surat putusan MA itu ditindaklanjuti oleh KPU. Namun, Arief mengaku tidak bisa mengakomodir permintaan Harun Masiku tersebut.

"Ya kebetulan tidak minta tolong yang maksa-maksa gitu, lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDIP, ada putusan judicial review MA mohon diperhatikan," ungkap Arief.

"Terhadap permintaan Harun itu apa tanggapan Saudara?" tanya jaksa.

"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut dan karena bertentangan dengan perundangan," jawab Arief.

Sebut Foto Mega yang Dibawa Harun Tidak Penting

Majelis hakim menyebut ada foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang dibawa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku saat menemui Ketua KPU Arief Budiman. Arief mengaku tidak menganggap penting soal foto tersebut karena bukan dokumen resmi.

"Harun bawa putusan MA dan foto antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan Mahkamah Agung apa pendapat saudara?" tanya hakim Panji kepada Arief.

"Saya tidak menilai apa pun, saya pikir itu bukan dokumen resmi, bukan dokumen formal yang dimasukkan ke kantor saya. Jadi dia datang sambil menunjukkan berkas-berkas, saya biasa saja, saya tidak mendokumentasikan sebagai surat resmi masuk," jawab Arief melalui telekonferensi.

"Tidak terpengaruh ada foto dengan siapapun?" tanya hakim dan langsung dijawab 'tidak' oleh Arief.

Arief menyebut Harun memang membawa sejumlah dokumen saat menemuinya. Namun, ia mengatakan dokumen yang dibawa itu merupakan inisiatif Harun Masiku sendiri.

"Tidak meminta dia bawa apapun, dia datang konsultasi dan menunjukkan dokumen itu," ujarnya.

Sebab, menurutnya, Harun tiba-tiba datang untuk menemuinya tanpa membuat janji terlebih dahulu. Ia mengatakan siapa pun bisa datang jika ingin bertemu dengannya..

"Pertemuan dengan Harun dia tidak menelpon saya, jadi datang saja. Siapapun bisa datang ke kantor menyampaikan ke pihak keamanan kalau mau ketemu lewat sekretaris saya dan kalau ada waktu saya persilakan, ini ke siapa saja kalau mau bertemu silakan," tuturnya.

Arief mengakui memang melakukan pertemuan dengan Harun Masiku pada tahun 2019. Arief mengatakan Harun Masiku meminta agar surat permohonan PDIP terkait PAW DPR agar dijalankan.

"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDIP terkait putusan judicial review Mahkamah Agung mohon bisa dijalankan, saya sampaikan regulasinya itu saja," kata Arief.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads