Jakarta -
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan 27 dari 38.822 narapidana yang keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) kembali melakukan tindak kejahatan. Jika dipersentasekan, kata Sigit, sebanyak 0,07 persen napi asimilasi tak bertobat.
"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan, 0,07%," kata Sigit kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Sigit menuturkan kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi antara lain pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas serta 1 (kasus) pelecehan seksual," ujar Sigit.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan beberapa contoh kasus napi asimilasi yang kembali berulah. Argo menyebutkan antara lain terjadi di Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Bali.
"Di antaranya ada di Surabaya, melakukan penjambretan. Kemudian di Poltabes Semarang Jateng yang berkaitan dengan narkotika. Di Kaltim juga ada yang setelah keluar selama satu minggu, dia melakukan curanmor. Dan ada juga di Bali, yang dia setelah keluar dari lapas, dia mengedarkan narkoba jenis ganja lagi. Sudah dilakukan penanganan dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh penyidik," jelas Argo dalam kesempatan terpisah.
Dari catatan detikcom, ada juga peristiwa perampokan di angkutan umum di Jakarta Utara (Jakut), yang dilakukan dua napi asimilasi, AR dan JN. AR ditembak mati karena menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Tersangka AR asli Palembang, tempat tinggal tidak jelas. Yang bersangkutan ini adalah eks narapidana asimilasi LP Bandung dalam kasus kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Sementara temannya, JN (33), juga mendapatkan asimilasi. "Tersangka JN merupakan eks napi asimilasi dari Lapas Salemba dalam kasus 365 KUHP," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kriminalitas jalanan terus terjadi di sejumlah daerah. Warga khawatir kejahatan itu dilakukan oleh warga binaan yang mendapat asimilasi di tengah pandemi Corona (COVID-19). Atas keresahan warga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat suara.
Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi. Yasonna meminta pihak kepolisian memenjarakan lagi napi itu segera.
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/4).
Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena virus Corona.
"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini