Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan daftar sekolah yang menjadi tempat tenaga medis dan ruang isolasi penanganan virus Corona (COVID-19) belum bisa digunakan. Harus ada proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Corona.
"Seluruh sekolah tersebut akan tetap dilakukan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan sekolah dapat dipergunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Susi Nurhati saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Daftar sekolah itu, disebut Susi, masih dalam proses pengajuan. Termasuk usulan dari camat dan lurah agar gedung sekolah menjadi lokasi isolasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tersebut merupakan laporan Dinas Pendidikan terhadap tindak lanjut instruksi Sekda tentang penyediaan akomodasi untuk paramedis. Sekolah-sekolah tersebut juga merupakan usulan dari camat, lurah untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang berstatus (ODP).
Susi belum mengetahui kapan gedung sekolah akan mulai digunakan sebagai tempat isolasi. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Dinas Kesehatan.
"Saya nggak tahu (kapan digunakan), karena saya tidak paham protokol kesehatan, yang tahu Dinkes," kata Susi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sekolah-sekolah yang akan dipakai untuk tenaga medis dan sekolah untuk isolasi pasien virus Corona. Seluruh kota/kabupaten yang ada di Jakarta, memiliki lokasi sekolah yang menjadi tempat isolasi.
Daftar sekolah yang akan menjadi tempat tenaga medis dan isolasi dituangkan dalam surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, nomor 4434/-1.772.1 seperti dilihat detikcom, Senin (20/4). Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 20 April 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan COVID-19 serta surat usulan dari Camat dan Lurah setempat tentang daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19," tulis Nahdiana dalam surat tersebut.
"Dengan ini, saya laporkan daftar lokasi yang akan digunakan sebagai akomodasi tenaga medis (lampiran I), dan daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (lampiran II)," sambungnya.