MK Tolak Judicial Review UU Kepailitan

MK Tolak Judicial Review UU Kepailitan

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 11:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan judicial review UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski terjadi kekurangcermatan dalam penulisan UU, MK menilai tidak ada cukup alasan untuk menilai UU ini bertentangan dengan UUD 1945."Adanya kekurangcermatan dalam penulisan undang-undang tidak sampai menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," kata ketua majelis, Jimly Asshidiqie, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Judicial review UU Kepailitan dan PKPU ini diajukan Tommi S Siregar, seorang kurator. Dalam menjalankan profesinya, Tommi merasa kurang ada perlindungan dan kepastian hukum. Ia berpendapat dengan adanya beberapa pasal di UU itu, malah bisa menjadi bumerang. Kurator bisa digugat oleh debitor atau kreditur yang merasa kepentingannya dirugikan.Tommi meminta MK menguji pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (3), pasal 59 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 104 ayat (1), pasal 127 ayat (1), serta penjelasan pasal 228 ayat (6) dan pasal 244.Permohonan Tommi ini adalah judicial review keempat terhadap UU Kepailitan dan PKPU. Permohonan pertama diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia disingkat YLKAI. Kedua, permohonan diajukan Aryunia Chandra Purnama. Ketiga, permohonan diajukan Suharyanti, warga JawaTengah.Jimly mengingatkan pemerintah dan DPR untuk lebih cermat dalam menulis produk perundang-undangan. "Ini bukan teguran, tetapi adanya clerical error bisa menimbulkan masalah yang besar dikemudian hari," tegas guru besar FISIP UI ini.Sekadar diketahui, salah satu pasal yang disorot Jimly terkait salah tulis tersebut adalah pasal 127 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi Dalam hal ada bantahan sedangkan hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. Menurut Jimly, kata pengadilan yang kedua seharusnya ditulis (P)engadilan bukan (p)engadilan.Usai sidang, kuasa hukum Tommy, Swandy Halim, menyambut baik adanya kritik terhadap penulisan undang-undang ini. "Karena bagaimanapun juga, kesalahan penulisan seperti itu, bagi kami memiliki implikasi yang besar dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads