Seorang mantan narapidana kelas IIA Jambi bernama Ardiyansyah (31) diamankan pihak kepolisian karena mencuri ponsel. Diketahui, Ardiyansyah baru bebas lewat program asimilasi Corona dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Tersangka ini adalah mantan napi yang baru bebas lewat program asimilasi. Tersangka kita amankan usai mencuri HP di dalam rumah warga," kata Kapolsek Jelutung Kota Jambi, AKP Dian Purnomo, kepada detikcom, Senin (20/4/2020).
Pencurian ini terjadi pada Senin lalu (13/4). Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol kunci gembok rumah warga yang saat itu dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tersangka meletakkan ponsel curiannya itu di semak-semak untuk menghilangkan jejak. Namun, aksi tersangka berhasil terlacak, setelah warga melaporkan kejadian pencurian itu kepada polisi.
"Ngakunya takut ketahuan (meletakkan ponsel curian di semak-semak). Lalu dari laporan warga kemudian tersangka kita amankan di rumahnya," ujar Dian.
Dari pengakuannya, pelaku nekat kembali mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan selama bebas dari lapas. Pelaku juga terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka ini memang belum ada pekerjaan setelah bebas. Yang jelas, tersangka ini kembali mencuri lantaran faktor ekonomi juga," terang Dian.
Barang bukti yang diamankan adalah tang, obeng, dan sarung ponsel curian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(isa/isa)