Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tidak bisa mengakomodir permohonan PDI Perjuangan yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sebab, Arief menilai permohonan PDIP soal PAW anggota DPR itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Arief ketika menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap PAW DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020). Arief menyampaikan keterangannya melalui telekonferensi.
Awalnya, Arief Budiman menjelaskan PDIP mengajukan permohonan PAW anggota DPR ke KPU itu didasari oleh putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Caleg PDIP lainnya Harun Masiku. Nazarudin Kiemas merupakan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 yang meninggal dunia sebelum hari coblosan namun disebut tetap mendapat suara karena namanya masih ada di surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasakan putusan MA tersebut DPP PDIP mengajukan ke KPU agar melaksanakan putusan MA melalui surat DPP Nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal Nazarudin Keimas suara sahnya dialihkan ke kepada Harun masiku Caleg nomor 6 Dapil Sumsel 1," kata Arief saat bersaksi melalui telekonferensi di sidang kasus suap PAW DPR RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020).
Padahal, menurut Arief berdasarkan Keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang hasil rekapitulasi suara PDIP Dapil Sumsel 1, suara sah Nazarudin Keimas dialihkan ke suara partai. Dengan demikian, suara tertinggi Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 yakni Riezky Aprilia dengan 44.402 suara, sedangkan Harun Masiku 5.878 suara.
Arief kemudian mengatakan KPU menolak surat permohonan PDIP yang berdasarkan atas Putusan MA tersebut. Arief menilai permohonan PDIP itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terhadap surat DPP PDIP itu KPU merespon dengan Surat KPU Nomor 1177 tertanggal 26 agustus 2019 perihal tindak lanjut keputusan MA yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohon DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku atau putusan MA juga tidak secara eksplisif memerintahkan hal yang diminta oleh PDIP pada KPU sebagaimana hal tersebut," ujar Arief.