Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui usul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Pemkot Banjarmasin pun menetapkan PSBB akan diberlakukan Jumat (24/4) yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, berharap penerapan PSBB mendapat dukungan penuh dari semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona (COVID-19). Terlebih merujuk data, terjadi peningkatan penyebaran kasus virus Corona yang signifikan dan cepat di Banjarmasin.
"Teknis pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, kami tetap berkoordinasi dengan semua pihak dan meminta waktu selama 4 hari untuk persiapan. Karena persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin ini kita memerlukan koordinasi, termasuk untuk simulasi pengamanan kota karena ini bukan main-main" jelas Ibnu Sina saat memberikan keterangan pers di lobi Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menkes Setujui PSBB Banjarmasin dan Tarakan |
Dia mengatakan pemberlakuan PSBB akan memiliki dampak sosial maupun ekonomi. Dia mengatakan Pemkot menyiapkan 30 ribu paket sembako yang akan disalurkan Dinas Sosial dan BPBD Kota Banjarmasin.
![]() |
Ibnu Sina mengatakan Peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan PSBB juga sedang digodok. Dia mengatakan PSBB diterapkan di Banjarmasin untuk memutus penyebaran Corona di mana saat ini sudah mendekati 100 kasus. Dia mengatakan Pemkot Banjarmasin tetap memperhatikan UMKM.
"Kami tetap memberikan kesempatan kepada warga khususnya pelaku usaha UMKM maupun warga lainnya yang menjalankan usaha saat pemberlakuan PSBB. Hanya saja kedai, rumah makan diminta tidak menyediakan untuk kumpul-kumpul, melainkan hanya boleh membeli dibungkus. Bisa juga melalui transaksi online, jadi PSBB tidak menyusahkan warga yang menjalankan usaha," ucap Ibnu Sina.
Selain itu, nantinya setelah PSBB diberlakukan, maka seluruh perbatasan ibu kota Banjarmasin diberi pos penjagaan yang lebih ketat lagi. Untuk penjagaan sendiri akan dibentuk tim khusus yang ditunjuk oleh wali kota. Di samping itu, peranan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin juga diperlukan selama pemberlakuan PSBB.
"Untuk jadi perhatian bersama, bahwa PSBB ini amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi barang siapa yang menghalangi pelaksanaan PSBB bakal dikenakan sanksi," tegas Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi, di lokasi yang sama.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan selama PSBB maka pihaknya akan mendirikan pos-pos pengamanan di tiga titik. Pengamanan gabungan Polri bersama Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan imbauan kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, salah satu nantinya adalah di perbatasan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar di Jalan Achmad Yani Kilometer 6.
Setiap pengendara roda dua dan roda empat dari luar Banjarmasin maka akan diminta untuk berhenti sebentar di Kantor Samsat Banjarmasin di Jalan A Yani Kilometer 6 seperti dilakukan hari ini. Warga pun akan diberikan penyuluhan tentang penetapan PSBB dalam kurun waktu 3-4 hari ke depan.
"Intinya adalah segala aktivitas warga khususnya dari Banjarbaru, Pelaihari, maupun Martapura dibatasi dulu dan kita imbau sampai mereka paham dan mengerti tentang maksud tujuan PSBB Banjarmasin," jelas Kombes Rachmat yang juga Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin.