Bupati Tangerang Minta Warga Terdampak Corona Didata: Ketua RT Harus Jujur

Bupati Tangerang Minta Warga Terdampak Corona Didata: Ketua RT Harus Jujur

Jehan Nurhakim - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 12:08 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar
Ahmed Zaki Iskandar (Ari Saputra/detikcom)
Kabupaten Tangerang -

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta pengurus rukun tetangga (RT) harus jujur terkait penerimaan dana bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak Virus Corona (COVID-19). Sebab, nantinya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang akan memeriksa langsung data tersebut.

"Saya minta kepada RT dan RW yang mendata calon penerima masyarakat miskin terdampak COVID-19 benar-benar sesuai persyaratan. Para ketua RT harus jujur sampaikan data warga miskin, karena tim Dinsos akan periksa langsung data itu ke lokasi sesuai nama dan alamatnya," kata Zaki Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Zaki juga menambahkan, jika ada data yang tidak sesuai persyaratan, data itu akan dicoret. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan atau penerimaan yang tidak tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret," tegasnya.

Zaki juga menjelaskan bahwa penerima bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kabupaten Tangerang dibatasi dengan jumlah 83.333 keluarga (KK) dan tiap RT hanya mendapat jatah untuk 20 KK. Untuk estimasi dana, Pemprov Tangerang menyiapkan sebesar Rp 150 miliar.

ADVERTISEMENT

"Penerima bantuan JPS di Kabupaten Tangerang dibatasi hanya sebanyak 83.333 kepala keluarga, dengan estimasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 150 miliar, dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 kepala keluarga," tutur Zaki.

Adapun masyarakat Kabupaten Tangerang yang tidak terdata atau tidak menerima dana JPS bisa menggunakan alternatif lain. Zaki mengungkap, masyarakat terdampak yang tidak mendapat JPS bisa memperoleh bantuan melalui dana Kementerian Sosial, bantuan Pemerintah Provinsi, dan dana desa.

"Bagi warga terdampak COVID-19 yang tidak ter-cover oleh dana JPS akan disiasati melalui dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan Pemerintah Provinsi Banten, dana desa bisa kita gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS," ucapnya.

Imun Saja Tidak Cukup Hadapi Corona:

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh RT untuk benar-benar mendata warganya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan calon penerima data wilayah RT tertentu.

"Sekarang sudah saya suruh data lagi yang benar-benar berdampak untuk dimasukkan dalam calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai)," kata Ujat Sudrajat, dalam keterangan tertulis yang sama.

Berikut ini kriteria yang akan menerima dana bantuan COVID-19:

1. Keluarga PDP (pasien dalam pantauan) yang anggotanya meninggal karena positif Corona
2. Asisten rumah tangga (ART)
3. Pekerja atau karyawan yang di-PHK/dirumahkan
4. Tukang ojek pangkalan
5. Sopir angkutan umum yang tidak beroperasi
6. Tukang becak
7. Pedagang asongan
8. Pedagang keliling yang sudah tidak bekerja
9. Tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh
10. Petani penggarapan
11. Nelayan
12. Penyandang disabilitas

Halaman 2 dari 2
(elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads