Lika-liku Jerry Aurum Eks Suami Denada, Pakai Ganja Dihukum 11 Tahun Penjara

Lika-liku Jerry Aurum Eks Suami Denada, Pakai Ganja Dihukum 11 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 11:47 WIB
Jerry Aurum
Foto: Jerry Aurum (dok pri/Facebook)
Jakarta -

Jerry Aurum dihukum 11 tahun penjara karena memakai ganja dan ekstasi. Pedagangnya, Vadly Suryadi juga dihukum sama 11 tahun penjara. Kontras dengan para koruptor yang dihukum 2 tahun penjara padahal korupsi miliaran rupiah.

Berikut jejak mantan suami Denada terseret kasus narkoba sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (19/3/2020):

Rabu, 19 Juni 2019 malam
Tim Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan atas Jerry di rumahnya di Cirendeu, Tangerang. Polisi menemukan barang bukti narkoba. Jerry menyimpan 'koleksi' barang haram itu di tempat khusus di dalam kamarnya. Barang bukti itu ialah ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerry mengaku membeli barang itu dari Vadly. Jerry kemudian digelandang aparat untuk menunjukkan di mana Vadly.

20 Juni 2019
Vadly ditangkap polisi di sebuah mal di Jakarta Barat. Penangkapan Vadly atas bantuan Jerry yang telah menunjukan keberadaan Vadly.

ADVERTISEMENT

Ikut ditangkap juga kaki tangan Vadly, Andromeda Giovano.

Akhir 2019
Jerry mengaku memakai ganja dan ekstasi karena stress mengetahui anaknya menderita kanker. Ia mengaku memakai barang itu sejak 2015.

Simak juga video Suami Vanessa Positif Narkoba, Ayah Vanessa: Biarlah Polisi Lakukan Tugasnya:

27 Januari 2020
JPU menuntut Jerry Arum selama 11 tahun penjara.

24 Februari 2020
PN Jakbar mengabulkan permohonan JPU. PN Jakbar menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.

PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan.

Valdy juga dihukum serupa yaitu selama 11 tahun penjara. Adapun Andromeda dihukum 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads