Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara juga diizinkan menerapkan PSBB.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti disiarkan di laman resmi Kemenkes, Minggu (19/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.
"Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB," ucap Terawan dalam keterangan terpisah.
Pemerintah Kota yang menerapkan aturan itu wajib melaksanakan PSBB dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Pemda bisa memperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.