Peniadaan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 April 2020. Kebijakan ini dilakukan mengingat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
"Ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).
AKBP Fahri mengaku kebijakan ganjil-genap akan dievaluasi kembali setelah 23 April mendatang. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan polisi.
"Akan dilakukan evaluasi kembali," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo, Minggu (5/4).
(ibh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini