Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di Jakarta hingga 19 April 2020. Masa berlaku sejumlah aturan juga diperpanjang.
"Nah kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang, yang semula tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies, dalam siaran langsung yang ditayangkan melalui akun YouTube Pemprov DKI, pada Sabtu (28/3/2020).
Perpanjangan status itu berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah. Begitu juga, kata Anies, untuk tempat wisata di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujarnya.
"Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat sampai tanggal 19 April," sambung Anies.
Menindaklanjuti keputusan itu, masa berlakunya sejumlah aturan pun diperpanjang antara lain meniadakan sistem ganjil genap hingga penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota
Berikut sederet aturan di Jakarta yang diperpanjang hingga 19 April saat darurat Corona:
Bantu Tenaga Medis Lawan Corona, KSAD Siapkan Toilet Portabel:
Ganjil-genap Ditiadakan
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga 19 April 2020. Kebijakan ini dilakukan mengingat adanya pandemi virus Corona.
"Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan polisi.
"Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini," tuturnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo.
Meski demikian, pelayanan seperti permohonan SIM baru dan perpanjangan tetap dibuka. Begitu juga pelayanan Samsar tetap beroperasi.
Car Free Day Ditiadakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI) Jakarta memperpanjang peniadaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pengumuman itu disampaikan akun Twitter Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP PSSLL) Dishub DKI Jakarta. CFD ditiadakan hingga tiga pekan ke depan, tepatnya pada Minggu, 5 April, 12 April, dan 19 April.
"Masih dalam rangka #dirumahaja untuk sama-sama kita mencegah penyebaran COVID-19, dengan ini kembali diinformasikan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-MH Thamrin untuk sementara waktu ditiadakan," tulis akun Twitter @atcs_jakarta seperti dilihat detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Dengan tidak adanya kegiatan CFD, maka lalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin tetap normal. Tidak ada penutupan jalan seperti yang biasa dilakukan ketika ada CFD.
"Arus lalu lintas di ruas jalan tersebut normal," katanya.
Penutupan Tempat Hiburan Diperpanjang
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota akibat peningkatan penyebaran virus Corona. Penutupan diperpanjang hingga 19 April 2020.
"Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam surat edaran yang diterima detikcom, Sabtu (28/3/2020).
Sebelumnya Pemprov DKI telah menutup industri pariwisata itu sejak 23 Maret sampai dengan 5 April 2020. Surat edaran itu untuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19.
Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Klab malam
- Diskotek
- Pub/ Musik hidup
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/ Rumah minum
- Griya pijat
- Spa
- Bioskop
- Bola gelinding
- Bola sodok
- Mandi uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa
- Gelanggang rekreasi olahraga
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga
- Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut
- penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/balai pertemuan.
Wajib Pakai Masker di TransJ-MRT-LRT
Selain memperpanjang masa berlaku sejumlah aturan, ada kebijakan baru yang akan diterapkan di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker. Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut, seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4/2020).
Anies juga memerintahkan untuk mensosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif. Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," tutur Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease. Seruan itu dikeluarkan seiring dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.
Dalam seruan yang ditandatangani pada Jumat (3/4) itu, Anies meminta masyarakat senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Masker yang digunakan masyarakat yakni masker kain minimal dua lapis, masker kain ini juga dapat dibeli atau dibuat sendiri.