Pemerintah Kota Jayapura kembali memperpanjang status siaga darurat pandemi virus Corona (COVID-19). Perpanjangan dilakukan hingga 1 Mei 2020.
Sebelumnya pemerintah kota Jayapura menetapkan siaga darurat COVID-19 sampai 17 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 1 Mei 2020.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Jayapura Nomor 188.4/71/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-9) sebagaimana dimaksud Diktum kesatu berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 18 April sampai dengan Tanggal 1 Mei 2020," ujar Wali Kota Jayapura, Be gue Tomi Mano di Jayapura, Sabtu (18/4/2020).
Sebagai akibat ditetapkannya perpanjangan status siaga darurat pandemi Corona ini, pemerintah mengeluarkan anggaran yang dibebankan pada Dana Siap Pakai APBN Tahun Anggaran 2020.
(hri/hri)