Situasi arus lalu lintas (lalin) pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang masih normal. Hal itu berdasarkan hasil pantauan di delapan check point.
"Situasi untuk arus lalu lintas masih normal saja seperti hari-hari biasa, tidak ada peningkatan atau penurunan. Dipantau dari delapan check point yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Ketut menjelaskan ada 16 titik check point di Kabupaten Tangerang. Namun setengahnya masuk wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan titik itu sebenarnya untuk Kabupaten Tangerang, keseluruhan sebenarnya ada 16 check point. Namun 8 check point yang lain ada di titik wilayah hukum Polresta Tangerang," jelasnya
"Delapan titik ini adanya di tiap perbatasan dengan wilayah lain seperti yang sekarang ini yang sedang dicek sama Wakapolda Banten di perbatasan dengan Kabupaten Serang, kemudian dengan perbatasan dengan Kabupaten Bogor, perbatasan dengan Tangerang Kota," lanjutnya.
Ketut menuturkan penindakan terhadap pengendara yang melanggar PSBB sama dengan penindakan yang dilakukan di daerah lain. Para pelanggar akan mendapatkan blangko teguran.
"Penindakannya berupa blangko teguran. Nanti disampaikan imbauan saja seperti yang berlaku di Jakarta, Bekasi, dan Depok. Karena kita mengacu pada Perbup Tangerang. Iya nggak jauh beda (penindakan PSBB)," tuturnya.
Pahami Aturan Berkendara Saat PSBB Lewat Video Ini:
Ketut mengatakan polisi yang bertugas di lokasi juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Ada (pembagian masker), ada juga kita bagi-bagi masker tentunya yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang yang tidak pakai masker. Di samping kita lakukan peneguran, kita lakukan imbauan pakai masker. Kita juga sediakan masker sampai masa ini (PSBB)," ucapnya.
Hingga saat ini masih ada beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran saat PSBB. Pelanggaran itu di antaranya tidak menggunakan masker hingga sepeda motor yang masih membawa penumpang.
"Pelanggaran ya masih ada yang belum pakai masker, masih ada yang belum jaga jarak di kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Kemudian sepeda motor masih ada yang boncengan tentunya dilakukan peneguran," ujarnya.
Selain itu, Ketut mengingatkan mereka yang membuat kerumunan massa saat PSBB akan dikenai sanksi pidana.
"Sanksi denda di Perbup nggak ada sih, itu bukan di check point mungkin, kecuali kalau ada yang berkumpul itu sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang sudah disampaikan," tandasnya.