Sebanyak 101 Calon Pekerja Migran (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi COVID-19 secara simbolis telah dipulangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai respon cepat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap permintaan CPMI melalui video agar dipulangkan ke kampung halamannya.
"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (17/04/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Ida Fauziyah melakukan inspeksi mendadak di sebuah Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA dengan didampingi oleh Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari; Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana; Karo Humas, Soes Hindharno dan Kadisnaker kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, " kata Ida Fauziyah.
Menaker memastikan bahwa 101 CPMI pulang dengan mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan kendaraan transportasi dan sudah menghubungi kepala dinas kesehatan. Penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi seluruh PMI di dalam dan luar negeri serta sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Jadi, saat ini anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo," kata Ida.
Adapun pemulangan tersebut dilakukan sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI. Ia menambahkan, penghentian penempatan PMI ini akan dilakukan lagi ketika kondisi normal kembali.
"Hati-hati di jalan. Jangan lupa berdoa. Tetap jaga kesehatan yo. Salam untuk keluarga di kampung halaman," kata Menaker Ida.
Kepada perusahaan, Menaker mengingatkan gagalnya pemberangkatan CPMI menjadi pelajaran untuk ke depannya agar tidak melakukan hal serupa.
"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan perlindungan seluruh calon PMI," ujar Menaker Ida.
(ega/ega)