Pemerintah masih menangani wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengungkapkan adanya kendala dalam penanganan COVID-19 di perbatasan negara.
"Jelas ya kendala kita pasti ada karena seperti yang saya gambarkan tadi, di tujuh PLBN sendiri itu relatif kendala-kendala bisa kita atasi," kata Plt Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Kendala yang dimaksud salah satunya mengenai kedatangan warga negara Indonesia (WNI) melalui perbatasan. Suhajar mengatakan hal itu membuat petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) kerap kewalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kedatangan WNI yang cukup banyak dalam sehari misalnya bisa ratusan di PLBN membuat petugas-petugas di lapangan kelelahan, tapi kita bisa atasi dengan jam kerja dan pembagian tugas," ujarnya.
Kemudian kurangnya sarana dan prasarana medis untuk penanganan COVID-19 di perbatasan. Khususnya di wilayah kecamatan.
"Kendala-kendala lain yang lebih serius saya pikir adalah di kecamatan-kecamatan perbatasan yang saya gambarkan tadi tidak mempunyai kelengkapan yang cukup karena memang sebagaimana kita ketahui, perlintasan batas kita ini selain yang resmi, juga (ada) jalur yang tidak resmi. Ini yang ditangani oleh PAM perbatasan," papar Suhajar.
Tonton juga video Jeritan Hati Sopir Ambulans Makamkan Jenazah Pasien Corona di Jakarta:
Suhajar mengatakan data yang dikumpulkan dari tiap kecamatan di perbatasan menunjukkan perbatasan masih membutuhkan banyak perhatian dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.
"Kalau puskesmas di kecamatan Indonesia rata-rata sudah dilengkapi dengan sarana-prasarana memadai untuk melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, tapi untuk menghadapi COVID-19 tentunya membutuhkan modifikasi," katanya.
Kendati demikian, Suhajar mengatakan kendala-kendala tersebut relatif bisa diatasi. Pihaknya pun telah menyiapkan 3 langkah strategis untuk menghadapi COVID-19 di wilayah perbatasan.
Langkah pertama, pengetatan titik-titik perlintasan batas antarnegara, baik di PLBN Terpadu, Pos Lintas Batas, maupun jalur tidak resmi. Mengingat perbatasan negara juga dijaga oleh TNI, Suhajar menjelaskan Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengirim surat kepada Panglima TNI Marsekal hadi Tjahjanto.
Dalam surat itu, Tito meminta Panglima TNI, yang merupakan anggota BNPP, dapat mengerahkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Negara (Satgas Pamtas) untuk memperketat pengawasan di titik-titik perlintasan batas antarnegara yang tidak berstatus titik perlintasan resmi. Baik di perbatasan darat maupun laut untuk mencegah aktivitas lintas batas negara yang berpotensi menularkan COVID-19.
"Satgas Pamtas diminta memberikan dukungan kepada petugas pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara. Khususnya di titik perlintasan yang belum berstatus sebagai PLBN, namun sudah resmi berstatus sebagai tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan negara," lanjut dia.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah meningkatkan pelayanan untuk mengelola lalu lintas orang di perbatasan. Terutama untuk WNI yang kembali ke Tanah Air melalui tujuh PLBN.
Kemudian, langkah ketiga yang dilakukan pemerintah agar tidak ada wabah COVID-19 di perbatasan adalah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan BNPP. Suhajar mengatakan Gugus Tugas yang dibentuk oleh Kepala BNPP ini bertugas mengelola, menangani, dan mendata dalam rangka pencegahan COVID-19 di daerah perbatasan.