Namun oleh pengadilan tingkat banding, hukuman Haji Silmi disunat. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menyunat hukuman Silmi selama 20 bulan penjara atau tidak sampai 2 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan kasasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum, kemudian membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf e UU Tipikor, oleh karena itu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Vonis itu dijatuhkan dalam situasi darurat corona, yaitu 13 April 2020.
"Putusan Judex Facti selebihnya dipertahankan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
(asp/knv)