Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman koruptor rehab masjid yang terdampak gempa Nusa Tenggara Barat (NTB), Haji Silmi. PNS Kakanwil Kemenag NTB itu terbukti memotong anggaran rehab masjid puluhan juta rupiah.
Kasus berawal dari gempa yang mengguncang NTB pada September 2018. Ribuan rumah hancur, termasuk masjid hingga sekolah.
Kemenag RI kemudian menggelontorkan dana Rp 6 miliar yang bersumber dari APBN untuk merehab masjid di NTB itu. Pencairan pada tahap pertama itu untuk bantuan rehab masjid terdampak gempa sebanyak 58 masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, bantuan ini dikorup oleh petugas Kakanwil Kemeng setempat, salah satunya oleh Haji Silmi. Yaitu dengan cara memotong bantuan rehab, dengan jumlah bervariatif.
Anggaran rehab per masjid ada yang dipotong Rp 30 juta hingga Rp 90 jutaan oleh para pelaku. Korupsi di atas diendus aparat Kepolisian dan menangkap Silmi dkk.
Pada 20 Agustus 2019, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis itu masih jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.