MA Perberat Hukuman Koruptor Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB

MA Perberat Hukuman Koruptor Rehab Masjid Terdampak Gempa NTB

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 14:54 WIB
Silmi
Silmi (Foto: Antara)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman koruptor rehab masjid yang terdampak gempa Nusa Tenggara Barat (NTB), Haji Silmi. PNS Kakanwil Kemenag NTB itu terbukti memotong anggaran rehab masjid puluhan juta rupiah.

Kasus berawal dari gempa yang mengguncang NTB pada September 2018. Ribuan rumah hancur, termasuk masjid hingga sekolah.

Kemenag RI kemudian menggelontorkan dana Rp 6 miliar yang bersumber dari APBN untuk merehab masjid di NTB itu. Pencairan pada tahap pertama itu untuk bantuan rehab masjid terdampak gempa sebanyak 58 masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, bantuan ini dikorup oleh petugas Kakanwil Kemeng setempat, salah satunya oleh Haji Silmi. Yaitu dengan cara memotong bantuan rehab, dengan jumlah bervariatif.

Anggaran rehab per masjid ada yang dipotong Rp 30 juta hingga Rp 90 jutaan oleh para pelaku. Korupsi di atas diendus aparat Kepolisian dan menangkap Silmi dkk.

ADVERTISEMENT

Pada 20 Agustus 2019, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis itu masih jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Namun oleh pengadilan tingkat banding, hukuman Haji Silmi disunat. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menyunat hukuman Silmi selama 20 bulan penjara atau tidak sampai 2 tahun penjara.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan kasasi itu.

"Majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum, kemudian membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf e UU Tipikor, oleh karena itu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Vonis itu dijatuhkan dalam situasi darurat corona, yaitu 13 April 2020.

"Putusan Judex Facti selebihnya dipertahankan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads