Polres Luwu menangkap seorang kakek yang mencabuli cucu sendiri. Pelaku berinisial SP (53), sedangkan korban berinisial GA (9).
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Polsek," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Peristiwa bejat itu terjadi di rumah SP, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (9/4). Sedangkan pelaku ditangkap pada Kamis (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri," ujar Faisal.
Berdasarkan pengakuan SP, kata Faisal, pelaku mengajak sang cucu masuk ke kamar. Pelaku beralasan hendak mengobati korban.
Ketika keduanya sudah berada di dalam kamar, pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya.
Atas perbuatannya, Faisal menegaskan pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.