Cabuli Cucu Usia 9 Tahun, Kakek di Luwu Ditangkap Polisi

Cabuli Cucu Usia 9 Tahun, Kakek di Luwu Ditangkap Polisi

Muhammad Riyas - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 13:37 WIB
Polisi tangkap kakek yang cabuli cucunya sendiri di Luwu, Sulsel
Polisi menangkap kakek yang mencabuli cucu sendiri di Luwu, Sulsel. (dok. Istimewa)
Luwu -

Polres Luwu menangkap seorang kakek yang mencabuli cucu sendiri. Pelaku berinisial SP (53), sedangkan korban berinisial GA (9).

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Polsek," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Peristiwa bejat itu terjadi di rumah SP, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (9/4). Sedangkan pelaku ditangkap pada Kamis (16/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri," ujar Faisal.

Berdasarkan pengakuan SP, kata Faisal, pelaku mengajak sang cucu masuk ke kamar. Pelaku beralasan hendak mengobati korban.

ADVERTISEMENT

Ketika keduanya sudah berada di dalam kamar, pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya.

Atas perbuatannya, Faisal menegaskan pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads