SR (40), buruh panggul di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. SR tega mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya bertahun-tahun.
"Perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan sejak korban berumur 6 tahun dengan memegang kemaluan korban, saat korban sudah berumur 13 tahun barulah korban disetubuhi oleh pelaku," terang Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, Selasa (14/4/2020).
Aksi bejat SR dilaporkan sang istri ke polisi. Pelaku mencabuli anak tirinya saat sang istri pergi bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku hampir setiap hari saat istrinya pergi bekerja," kata eks Dan Gegara Brimob Polda Aceh ini.
Saat awal diinterogasi, warga Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, ini mengelak. Namun, dalam interogasi lebih lanjut, akhirnya SR mengakui perbuatannya.
"Saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(jbr/jbr)