Sidang kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditunda. Sidang ditunda karena saksi tak bisa hadir.
Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/4/2020), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik. Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada penuntut umum terkait saksi-saksi yang dihadirkan.
Jaksa mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada empat saksi tersebut. Namun, para saksi itu tak datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panggilan sudah mereka terima, informasinya mereka menuju kemari. Kita tunggu sampai pukul 11.30 WIB tidak hadir," kata JPU, Parada Situmorang.
Parada mengatakan pihaknya belum dapat konfirmasi alasan para saksi tidak hadir. Dia meminta sidang ditunda.
"Ada empat orang warga (Kutalimbaru), yang mengetahui dan melihat langsung pertama kali mobil (Jamaluddin) itu ditemukan. Itu yang kita panggil. Namun belum ada informasi apa kendalanya kita belum dapat. Kita hubungi lewat telepon pun tidak aktif," ujar Parada.
"Kita minta agar dijadwalkan kembali pada Rabu depan," sambungnya.
Penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, mengaku kecewa karena sidang ditunda. Dia menilai ketidakhadiran saksi membuat proses sidang menjadi lebih lama.
"Merasa kecewa. Kesiapan jaksa tidak begitu akurat. Masa saksi tidak bisa dibawa. Gimana pun prosesnya kan jadi terlambat sementara asas persidangan kita sederhana, cepat, dan bisa ringan namun kenyataannya begini," sebut Onan.
Sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP. Sedangkan Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/haf)