Kemenkes Jelaskan 3 Jenis Penggunaan APD Tenaga Medis Saat Pandemi Corona

Kemenkes Jelaskan 3 Jenis Penggunaan APD Tenaga Medis Saat Pandemi Corona

Wilda Nufus - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 11:48 WIB
Positive blood test result for the new rapidly spreading Coronavirus, originating in Wuhan, China
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Banyaknya petugas medis yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona (COVID-19) menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes pun meminta tenaga medis menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tepat dan sesuai standar saat menangani pasien Corona.

"COVID-19 ini adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Corona dengan tingkat penularan yang sangat tinggi. Oleh karena itu diwajibkan untuk tenaga kesehatan, alat pelindung diri (APD) yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien COVID-19 untuk mencegah penularan. Sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat melakukan penanganan pasien, salah satu faktor dimungkinkan disebabkan oleh penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai alat pelindung diri," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, melalui siaran langsung dari kanal YouTube BNPB, Jumat (17/4/2020).

Arianti lantas menjelaskan secara rinci mengenai APD sesuai standar yang harus digunakan tenaga medis. Mereka harus memakai masker, pelindung mata dan muka, hingga sepatu bot antiair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan profesi dan aktivitas dari petugas kesehatan, banyak APD yang bermaksud adalah coverall. Sebenarnya kalau kita menyebut alat pelindung diri atau APD maka APD khususnya yang untuk penanganan COVID-19 ini, terdiri dari masker, sarung tangan, coverall, gown, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki dan sepatu bot antiair," katanya.

Selain itu, Arianti juga mengklasifikasikan beberapa alat pelindung diri kesehatan yang harus digunakan petugas medis di berbagai tempat tugasnya. Untuk tingkat pertama, bagi petugas medis di tempat praktek umum, diharuskan menggunakan masker bedah, gown, dan sarung pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk tenaga kesehatan tingkat dua, di mana tenaga kesehatan, dokter perawat dan petugas laboran yang bekerja di ruang perawatan pasien. Di mana dilakukan pengambilan sampel non-pernapasan atau di laboratorium, maka APD yang dibutuhkan adalah antara lain penutup kepala, kacamata pengaman atau Google, masker bedah, gown, sarung tangan sekali pakai," ujarnya.

Arianti mengatakan risiko infeksius tertinggi berada di klasifikasi ketiga, di mana petugas medis yang terjun langsung menangani pasien positif Corona. Dalam hal ini, petugas harus mengenakan APD lengkap dari masker N95 coverall, sarung tangan bedah, penutup kepala pengaman wajah dan mata, sampai sepatu bot antislip.

"Sedangkan yang paling infeksius adalah yang paling beresiko tinggi adalah tenaga kerja di tingkat ketiga. Kelompok ini merupakan tenaga kesehatan yang bekerja yang berkontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi COVID-19 dan melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol. Maka APD yang digunakan harus digunakan lengkap yaitu penutup kepala, penutup, pengaman muka, pengaman mata, masker N95 coverall, sarung tangan bedah dan sepatu bot antislip," katanya.

Arianti mengimbau seluruh petugas kesehatan menggunakan masker bedah. Karena dalam masker bedah, kata Arianti, terdapat tiga lapisan yang mampu mencegah penularan.

"Salah satu bagian penting dari APD adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah. Dimana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplet. Masker bedah terdiri dari tiga lapisan, yaitu spunbond, meltblown, dan spunbond," tuturnya.

Arianti mengingatkan, dokter gigi yang dalam tugasnya dikhawatirkan memunculkan aerosol harus menggunakan masker N95. Masker ini memiliki polypropylene yang mampu menahan droplet ataupun aerosol.

"Sedangkan untuk penanganan COVID-19 terhadap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah atau nebulasi atau dokter gigi yang pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol, maka diharuskan masker N95. Di mana untuk masker N95 terdiri dari 4 sampai 5 lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene kemudian ada lapisan elektrik dan ini mempunyai kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplet, juga mampu menahan aerosol lain," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads