Dicecar Jaksa-Hakim soal Kode 'Ok Sip', Hasto: Artinya Saya Baca Pesan

Sidang Suap Eks Komisioner KPU

Dicecar Jaksa-Hakim soal Kode 'Ok Sip', Hasto: Artinya Saya Baca Pesan

Ibnu Hariyanto, Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 18:48 WIB
Hasto Kristianto
Foto Hasto Kristiyanto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap adanya percakapan antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri. Jaksa mencecar kalimat 'OK Sip' dalam balasan Hasto di percakapan itu.

"Ada komunikasi lain penyampaian terdakwa bahwa Pak Harun geser 850 tanggal 23 Desember?' tanya jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2020).

"Saya tidak ingat persis tapi setelah saya tegur, dan klarifikasi persoalan terdakwa minta dana kepada Harun Masiku, setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada WA dari terdakwa (dijawab) 'OK Sip', artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," jawab Hasto melalui video teleconference.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait komunikasi Hasto dengan Donny Istiqomah pada 13 November 2019. Isi percakapan itu adalah laporan Donny soal Harun Masiku yang akan bertemu dengan seseorang.

"Ada komunikasi BAP 35 dengan Pak Donny 13 November 2019 intinya 'mas kronologi Harun besok jam 10.00 WIB pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kita keluarkan paling telat jam 11.00 WIB ready', saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang ini, (dijawab Hasto) 'Ok Sip' maksudnya bagaimana?" tanya jaksa KPK Takdir.

ADVERTISEMENT

Hasto kemudian mengatakan kronologi yang dimaskud dalam percakapan itu adalah kronologi bahan rapat DPP PDIP terkait putusan Mahkamah Agung atas aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Jadi di situ saya membaca, dan sebagai jawaban saya, dan bentar mohon izin dulu, saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya, kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata Hasto.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengkonfirmasi percakapan antara Hasto dengan Saeful pada 3 Desember 2019 yang isinya Saeful melaporkan ke Hasto kalau Donny berhasil menang dan PDIP memiliki kewenangan untuk memecat Riezky Aprilia. Namun, lagi-lagi Hasto menyebut kalau pesan balasannya itu hanya sebagai tanda baca dan tidak memberikan atensi apapun.

"Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun bisa dilakukan dengan pemecatan saudara RIezky, tapi saya hanya baca dan tidak memberikan atensi, maka saya hanya mengatakan 'Ok Sip'," tutur Hasto.

Dalam persidangan ini, tidak hanya jaksa KPK yang mencecar Hasto. Majelis hakim pun juga mencecar Hasto dengan pertanyaan yang sama soal balasan 'Ok Sip'. Hakim menilai jawaban seperti itu memiliki makna sendiri.

"Percakapan 13 Desember 2019 terkait laporan yang disampaikan Saeful Bahri bahwa yang bersangkutan sudah bertemu dengan Harun Masiku kan, saudara memberikan 'Ok Sip', itu selalu begitu jawabnya?" tanya hakim.

"Singkatnya saya menjawab 'Ok Sip' artinya saya membaca, dan tidak menaruh atensi karena memang saya menerima begitu banyak WA sebagai Sekjen PDIP," kata Hasto.

"Jadi 'Ok Sip' tidak harus benar semua, tapi yang tidak jelas juga 'Ok Sip'?" tanya hakim lagi.

"Ya kami menjawab seperti itu 'Ok Sip', kalau tidak benar, kami tidak jawab 'Ok Sip', mohon maaf," jawab Hasto.

Dalam persidangan ini, Hasto juga mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Harun Masiku. "Harun Masiku tidak pernah memberikan uang ke saya baik secara langsung maupun lewat perantara," tutur Hasto.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Saeful Bahri. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads