Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan rinci proses pemilihan anggota DPR pergantian antarwaktu. Menurut Hasto, proses penetapan pergantian Nazaruddin Kiemas di DPR itu sudah diatur dalam rapat pleno PDIP dan mengikuti keputusan Mahkamah Agung.
Hasto mengatakan, pada Juni 2019, PDIP menggelar rapat pleno yang dipimpin rapat pleno itu adalah Hasto. Rapat pleno itu membahas terkait perolehan suara Nazaruddin Kiemas di Dapil Sumatera Selatan I. Dalam rapat pleno itu juga diputuskan agar suara Nazaruddin akan diserahkan ke caleg lain dengan dapil yang sama.
"Maka DPP partai memiliki kajian dan memutuskan bahwa perolehan suara tertinggi dari Bapak Nazaruddin Kiemas yang memang dapat jadi hak untuk diberikan ke caleg lainnya di dapil sama," ucap Hasto saat bersaksi di sidang Saeful Bahri melalui telekonferensi, Kamis (16/4/2020).
Hasto menjelaskan, saat itu keputusan PDIP berbenturan dengan aturan KPU. Oleh karena itu, Hasto mengatakan PDIP mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dengan alasan agar PDIP bisa memutuskan sendiri siapa caleg pengganti Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam kajian itu, kami melihat perbedaan antara peraturan KPU pada Pemilu 2009 dengan 2019, demikian rapat pleno DPP memutuskan bahwa DPP partai akan melakukan uji materi ke MA atas PKPU No 3 Tahun 2019, sehingga kami berharap ada keputusan legalitas dari partai sebagaimana terjadi di kasus Bapak sutradara Ginting, bahwa partai memiliki kewenangan penuh di dalam memindahkan suara anggota caleg terpilih yang berhalangan tetap, namun dapat perolehan tertinggi," jelasnya.