Hasto Sebut Proses Pergantian Legislator PAW DPR Ikuti Keputusan MA

Sidang Suap Eks Komisioner KPU

Hasto Sebut Proses Pergantian Legislator PAW DPR Ikuti Keputusan MA

Zunita Putri, Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 15:34 WIB
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan rinci proses pemilihan anggota DPR pergantian antarwaktu. Menurut Hasto, proses penetapan pergantian Nazaruddin Kiemas di DPR itu sudah diatur dalam rapat pleno PDIP dan mengikuti keputusan Mahkamah Agung.

Hasto mengatakan, pada Juni 2019, PDIP menggelar rapat pleno yang dipimpin rapat pleno itu adalah Hasto. Rapat pleno itu membahas terkait perolehan suara Nazaruddin Kiemas di Dapil Sumatera Selatan I. Dalam rapat pleno itu juga diputuskan agar suara Nazaruddin akan diserahkan ke caleg lain dengan dapil yang sama.

"Maka DPP partai memiliki kajian dan memutuskan bahwa perolehan suara tertinggi dari Bapak Nazaruddin Kiemas yang memang dapat jadi hak untuk diberikan ke caleg lainnya di dapil sama," ucap Hasto saat bersaksi di sidang Saeful Bahri melalui telekonferensi, Kamis (16/4/2020).

Hasto menjelaskan, saat itu keputusan PDIP berbenturan dengan aturan KPU. Oleh karena itu, Hasto mengatakan PDIP mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dengan alasan agar PDIP bisa memutuskan sendiri siapa caleg pengganti Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, dalam kajian itu, kami melihat perbedaan antara peraturan KPU pada Pemilu 2009 dengan 2019, demikian rapat pleno DPP memutuskan bahwa DPP partai akan melakukan uji materi ke MA atas PKPU No 3 Tahun 2019, sehingga kami berharap ada keputusan legalitas dari partai sebagaimana terjadi di kasus Bapak sutradara Ginting, bahwa partai memiliki kewenangan penuh di dalam memindahkan suara anggota caleg terpilih yang berhalangan tetap, namun dapat perolehan tertinggi," jelasnya.

Hasto mengatakan PDIP kemudian menunjuk kuasa hukum bernama Doni Istiqomah untuk menjalankan proses judicial review atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 itu. Dari gugatan itulah Hasto mengatakan MA mengabulkan permohonan PDIP.

"Pada dasarnya keputusan MA menegaskan bahwa hubungan parpol dengan caleg bersifat subordinatif, di mana calon hanya bisa jadi calon itu hanya berdasarkan keputusan partai politik, kemudian peserta pemilu adalah partai politik dan kemudian kursi yang diperoleh parpol itu sepenuhnya merupakan kursi dari partai politik pemilu, bukan kursi orang per orang," katanya.

"Karena kita menganut sistem proporsional terbuka, dari keputusan tersebut MA juga menegaskan partai politik miliki kedaulatan di mana calon anggota legislatif yang terpilih, yang berhalangan tetap maka suaranya dikembalikan kepada partai politik," imbuhnya.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Saeful Bahri. Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads