Artis Naufal Samudra (20) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis berbentuk likuid. Namun saat dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan negatif.
"Hasil diperiksa dengan tes kit yang ada di tempat kami itu negatif," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maradona Siregar dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (16/4/2020).
Ronaldo mengatakan saat diperiksa, Naufal memang mengaku belum lama menggunakan ganja liquid tersebut. Dia menyebut untuk pemeriksaan lebih mendalam, Naufal diambil spesimen darah dan rambutnya untuk mengetahui lebih jauh terkait penggunaan narkotika tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya pada saat ditangkap itu belum lama yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba tersebut. Sehingga terhadap yang bersangkutan sudah kami ambil spesimen darah dan rambut dan saat ini sudah kami kirim ke Lido BNN untuk mendapat pemeriksaan lebih mendalam," katanya.
Meski berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif, Naufal tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Barat. Ronaldo menyebut Naufal ditahan atas kepemilikan narkotika. Naufal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi kalau kita baca dalam ketentuan pasal 114 itu tentang memiliki, menimpan, menguasai, dan menyediakan. Kalau pasal 112 yang diatur itu menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara. Jadi sekalipun seseorang urinenya negatif tapi memiliki, menyipan, membawa narkotika golongan 1 atau membeli narkotika golongan satu itu dapat di pidana sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
"Jadi bukan sekadar orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya, tapi ada banyak ketentuan dalam pasal itu yang masuk di dalam penyelahgunaan narkoba," lanjut dia.
Sebelumnya, Naufal diamankan polisi di rumahnya di Jalan Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/4) malam. Polisi menyita ganja liquid dari Naufal.