Naufal Samudra 2 Kali Beli Ganja Likuid via Online, Ini Alasannya

Naufal Samudra 2 Kali Beli Ganja Likuid via Online, Ini Alasannya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 13:52 WIB
Artis Naufal Samudra ditangkap karena kasus narkotika
Foto: Naufal Samudra (dok.Polres Jakarta Barat)
Jakarta -

Artis Naufal Samudra ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis berbentuk likuid. Naufal mengonsumsi ganja likuid itu karena sulit tidur.

"Yang bersangkutan sulit untuk tidur dan (agar) membantu yang bersangkutan lebih rileks dan bisa tidur, ini hanya alasan dari yang bersangkutan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maradona Siregar dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (16/4/2020).

Ronaldo mengatakan bahwa membeli ganja sintetis itu melalui toko online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Likuid yang bersangkutan mendapatkan dari penjualan secara online dan sedang dikembangkan untuk mencari penjualnya," kata Ronaldo.

Lebih lanjut Ronaldo mengimbau para orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

"Jadi pesan kepada masyarakat khususnya kepada orang tua, agar mengawasi karena barang haram ini sekarang sudah didistribusikan juga sudah menggunakan sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan tetapi juga digunakan untuk hal-hal yang jahat, contohnya untuk menjual narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kanit 3 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Fiernando mengatakan bahwa Naufal sudah dua kali membeli ganja sintetis likuid.

"Masing-masing 1 botol ukuran 10 ML dengan harga Rp 800 ribu. Proses pembelian, yang bersangkutan menggunakan media sosial ke akun Line, kemudian dari akun tersebut mengirimkan barang yang dipesan dengan menggunakan jasa pengiriman dan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.

Sebelumnya, Naufal diamankan polisi di rumahnya di Jalan Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/4) malam. Saat ini Naufal telah menjadi tersangka dan ditahan.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads