Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyampaikan bahwa akan ada uji coba penghentian operasi kereta rangkaian listrik (KRL) di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi (Jabodetabek) pada 18 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menutup layanan transportasi, termasuk KRL.
"Kembali lagi bahwa pelaksanaan PSBB, untuk putus mata rantai wabah COVID-19 (virus Corona), pemerintah ambil sikap untuk melaksanakan PSBB. PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan, khususnya di sektor transportasi Jakarta, untuk berusaha mencegah penyebaran COVID tidak menyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Syafrin menyampaikan ada dasar hukum utama penetapan PSBB. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020; Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait layanan transportasi, jika kita mengacu pelaksanaan PSBB, ini sudah ditetapkan dalam PP 21 Tahun 2020, kemudian Permenkes Nomor 9, bahwa tidak ada penutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Syafrin.
Namun, Syafrin belum bisa menyimpulkan apakah akan ada penghentian layanan KRL pada Sabtu (18/4). Saat ini, kebijakan tersebut masih dibahas di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Memang ada pembahasan, ada usulan dari Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yang hari ini sudah lakukan PSBB soal penghentian KRL. Karena usulan ke Kementerian Perhubungan, kita serahkan ke Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengaku telah melaksanakan rapat dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait dengan rencana penyetopan operasi KRL Jabodetabek selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Uji coba penyetopan KRL itu direncanakan pada Sabtu (18/4) mendatang.
"Saya tadi rapat dengan KCI jadi kemungkinan akan coba dihentikan itu tanggal 18 (April)," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Rabu (15/4).