Denda Lebih dari Rp 3 Juta Bila Tak Pakai Masker di Singapura

Round-Up

Denda Lebih dari Rp 3 Juta Bila Tak Pakai Masker di Singapura

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 05:19 WIB
Strategi Singapura yang Bisa Dicontoh Untuk Hentikan Penyebaran Virus Corona
Foto: ABC Australia
Jakarta -

Sejumlah negara memberlakukan aturan ketat untuk menekan penularan virus Corona. Singapura contohnya, yang memberikan denda bagi yang tak patuh mengenakan masker.

Aturan pengenaan denda disiapkan pemerintah Singapura bagi setiap orang di negaranya yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Denda yang dikenakan pemerintah Singapura adalah 300 SGD atau sekitar Rp 3,3 juta (kurs: Rp 11 ribu/SGD).

"Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 Singapore Dolar untuk pelanggaran pertama dan peningkatan denda dan hukuman untuk pelanggaran selanjutnya," tulis keterangan KBRI Singapura dalam twitter, Rabu (15/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu berlaku bagi siapapun yang berada di Singapura, termasuk WNI yang berada di sana. Untuk itu, KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI menaati aturan tersebut.

"Sesuai dengan aturan Pemerintah Singapura bahwa setiap individu diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka kami harap seluruh WNI yang berada di Singapura dapat memenuhi peraturan tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

KBRI Singapura juga mengatakan besaran denda serta hukuman akan meningkat bagi warga yang kembali melanggar aturan tersebut. Mengingat aturan tersebut berskala nasional, lebih lanjut KBRI Singapura menyebutkan aturan penggunaan masker tersebut juga diwajibkan bagi tiap orang yang berkunjung ke KBRI Singapura.

"Kebijakan penggunaan masker juga berlaku untuk seluruh pengunjung yang datang ke KBRI Singapura," tutup keterangan tertulis tersebut.

Kasus Corona di Singapura kini mencapai 3.252, di mana sebanyak 10 orang meninggal dunia dan 611 sembuh.

Perihal denda dan sanksi, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi tegas untuk masyarakat yang melanggar PSBB. Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Menurut Anies, aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020. Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat,"

Halaman 2 dari 2
(zlf/zlf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads