Kasus warga negara Indonesia (WNI) positif virus Corona (COVID-19) di Singapura menjadi 47 orang. Sebanyak 16 orang dinyatakan sembuh, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 29 orang masih menjalani perawatan di RS rujukan COVID-19.
Data Kementerian Kesehatan Singapura yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI Singapura) per Rabu (15/4/2020) menyebutkan terjadi penambahan 2 kasus WNI Positif Corona di Singapura. WNI ini terdaftar sebagai kasus positif ke-3194 dan 3197 di Negara Singapura.
"Pada 14 April 2020, Kemenkes Singapura mengumumkan 2 WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura, yaitu kasus 3194 dan 3197. Dengan ini total 47 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura," dalam keterangan pers KBRI Singapura yang dilihat detikcom, Rabu (15/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kasus 3194 merupakan WNI pemegang Work Pass berusia 41 tahun berjenis kelamin laki-laki. Saat ini, ia dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID).
Kasus 3197 merupakan WNI pemegang Work Pass berusia 24 tahun berjenis kelamin laki-laki. Saat ini ia juga dirawat di NCID.
KBRI Singapura akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam menjamin perlindungan WNI di Singapura.
"KBRI terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," jelasnya
Saat ini, Singapura telah memberlakukan denda sebesar 300 SGD atau setara Rp. 4.700.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar. Dalam keterangan tertulis ini, KBRI mengingatkan kepada seluruh WNI untuk menggunakan masker dan taat kepada kebijakan otoritas setempat.
(zap/zap)