Polres Sidrap Tangkap Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Polres Sidrap Tangkap Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 19:44 WIB
Sabu
Barang Bukti Sabu (Foto: Istimewa)
Sidrap -

Unit Resmob Satuan Narkoba Polres Sidrap meringkus Onding (25), pengedar sabu lintas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat total 210 gram.

Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan di Jalan Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (12/4/2020).

"Tersangka merupakan warga Kabupaten Pinrang yang membawa paket sabu untuk diedar di Sidrap, diduga tersangka telah berulang kali membawa sabu ke Sidrap," ungkap Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Onding diringkus setelah anggota tim Satnarkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Sidrap. Pelaku dijebak anggota Polres Sidrap yang menyamar sebagai calon pembeli.

Selain itu, Onding diduga terkait dengan beberapa kasus narkoba yang sebelumnya sudah diungkap Polres Sidrap. Akibat perbuatannya, Onding dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selain barang bukti sabu, turut disita 1 unit timbangan digital dan 2 ponsel milik tersangka.

(mna/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads