Pemerintah Kabupaten Bekasi mendirikan 6 dapur umum yang dapat dimanfaatkan warga selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dapur umum itu didirikan 6 kecamatan yang termasuk zona merah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah, dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Dapur umum tersebut tersebar di Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat. Proses pembagian makanan akan melalui Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan akan dibagikan secara langsung ke rumah-rumah warga yang sebelumnya sudah terdata oleh perangkat lingkungan setempat.
"Kita sudah memiliki data dari Kepala Desa, RW, maupun RT untuk mengantarkan ke rumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya," tutur Eka.
Pemkab Bekasi juga menyiapkan pasokan makanan di daerah-daerah yang tidak termasuk kategori zona merah. Pasokan makanan itu akan dipusatkan di tempat-tempat ibadah.
"Untuk Kecamatan yang tidak masuk ke dalam zona merah, tentunya kita menyediakan lumbung pangan. Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat, nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak ter-cover oleh bantuan pemerintah," lanjutnya.
Diketahui, PSBB di Kabupaten Bekasi dimulai hari ini. Penerapan PSBB dilakukan selama 14 hari hingga 28 April 2020.
(isa/idh)