Seorang pria di Deli Tua, Deli Serdang, Sumut, Roni (25), ditangkap polisi gara-gara membacok warga menggunakan parang. Dia membacok warga tersebut karena tak terima dituduh mencuri anjing.
"Pelaku ditangkap petugas di Jalan Besar Deli Tua. Pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban dengan membacoknya. Motif karena dendam dituduh oleh korban mencuri anjingnya," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, Rabu (15/4/2020).
Zulkifli mengatakan peristiwa ini berawal sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Saat itu, korban bernama Jerry Anthony Barus menjumpai pelaku di kelurahan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian menuduh pelaku telah mencuri anjing peliharaannya. Jika anjing itu tidak dikembalikan, jaminan HP milik pelaku tidak akan dipulangkan.
"Pelaku laku pulang ke rumahnya. Dia mengambil parang berencana membunuh korban yang telah menuduh mencuri anjing milik korban," sebut Zulkifli.
Roni kemudian mendatangi Jerry sekitar pukul 06.00 WIB. Saat melihat korban sedang tidur, Roni langsung membacok Jerry.
"Pelaku langsung membacok kepala dan wajah korban. Lalu, korban berteriak minta tolong dan dibawa ke RS Sembiring Deli Tua. Sementara pelaku kabur," ujar Zulkifli.
Anak korban kemudian mendatangi Polsek Deli Tua untuk membuat laporan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di kawasan Jalan Besar Deli Tua.
"Kita menangkap pelakunya. Bersama dia, juga kita sita sebilah parang sebagai barang bukti pembacokan," ujar Zulkifli.
(haf/haf)