Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) mendatang. Sejumlah check point pun disiapkan.
"Di Kecamatan Kelapa dua, tempat titiknya di Simpang Islamic, tepatnya di daerah Jalan Raya Karawaci, Legok," kata Pemkab Tangerang dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2020).
Berikut ini daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti
Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:
Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Berikut ini selengkapnya:
1. Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
2. Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
3. Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
4. Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
5. Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
6. Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.