Pemkab Tangerang Siapkan 16 Check Point Selama PSBB, Ini Daftarnya

Pemkab Tangerang Siapkan 16 Check Point Selama PSBB, Ini Daftarnya

Jehan Nurhakim - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 12:57 WIB
Ilustrasi Corona
Foto Ilustrasi Corona
Tangerang -

Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) mendatang. Sejumlah check point pun disiapkan.

"Di Kecamatan Kelapa dua, tempat titiknya di Simpang Islamic, tepatnya di daerah Jalan Raya Karawaci, Legok," kata Pemkab Tangerang dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2020).

Berikut ini daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok

2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti

ADVERTISEMENT

3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok

4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis

5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti

6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon

7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang

8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk

9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu

10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis

11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk

12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk

13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan

14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani

15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja

16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti

Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:

Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Berikut ini selengkapnya:

1. Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

2. Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

3. Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

4. Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

5. Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

6. Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads