ICW Nilai Seleksi Deputi Penindakan KPK Tak Transparan, Desak Dewas Evaluasi

ICW Nilai Seleksi Deputi Penindakan KPK Tak Transparan, Desak Dewas Evaluasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 11:08 WIB
Logo ICW
Foto: ICW
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti terpilihnya Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK yang baru. ICW menilai terpilihnya Brigjen Karyoto menunjukkan pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas yang dimiliki para calon.

"Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Selain Karyoto, Wana mencatat dua pejabat lainnya yang baru dilantik oleh KPK dinilai juga tidak patuh LHKPN. Keduanya yakni Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan Mochamad Hadiyana Deputi Inda (Informasi dan Data) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya? Ini mengartikan institusi mereka terdahulu tidak menganggap LHKPN sebagai sebuah entitas penting dalam menilai integritas," ujar Wana.

Selain itu, Wana juga mempertanyakan dominasi anggota Polri mengisi jabatan bidang Penindakan, yakni Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penyidikan. Ia khawatir hal itu akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

"Tiga jabatan struktural dalam bidang penindakan di KPK saat ini diisi oleh unsur kepolisian yakni Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penyidikan. Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," sebutnya.

Tak hanya itu, Wana menyebut proses seleksi pemilihan empat jabatan struktural KPK itu juga terkesan tertutup. Menurutnya, tidak ada partisipasi publik atau pihak eksternal untuk memberi masukan, padahal dalam pemilihan sebelum-sebelum publik selalu dilibatkan.

"Namun, informasi mengenai nama kandidat pun tidak diungkapkan semuanya ke publik oleh KPK. Hal ini makin menguatkan adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menunjuk beberapa pihak semakin terlihat," kata Wana.

Padahal, Ia mengatakan tugas dan wewenang KPK harus dilakukan berlandaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Wana menyebut pimpinan KPK mengabaikan aspek tersebut.

Untuk itu, ICW mendesak kepada pimpinan KPK untuk membuka semua informasi mengenai proses seleksi 4 jabatan struktural KPK. Selain itu, Ia minta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses seleksi itu.

"ICW mendesak pimpinan KPK memberikan informasi mengenai seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh pimpinan KPK," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan KPK yang baru dilantik Brigjen Karyoto tercatat memiliki harta kekayaan Rp 5,4 miliar. Namun laporan harta itu disetorkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar 7 tahun lalu.

Namun, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam rentan 2013 hingga 2019, Brigjen Karyoto tidak mengemban jabatan yang masuk kategori wajib LHKPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Untuk itu, Ali mengatakan mekanisme pelaporan LHKPN Karyoto diatur terpisah dari ketentuan UU tersebut.

"Setelah itu, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai PN sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," ungkap Ali, Selasa (14/4).

Selain Karyoto, KPK juga melantik 3 pejabat struktural lainnya. Ketiganya ialah Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Mochamad Hadiyana Deputi Inda (Informasi dan Data) KPK dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads