Kode Inisiatif Nilai Perppu Corona Inkonstitusional, Ini 7 Alasannya

Kode Inisiatif Nilai Perppu Corona Inkonstitusional, Ini 7 Alasannya

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 11:07 WIB
Violla Reininda
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Violla Reininda. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai Perppu Corona bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional. Oleh sebab itu, DPR diminta untuk menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

Perppu yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perppu ini perlu diwaspadai, sebab berpotensi menimbulkan persoalan konstitusionalitas baru, baik secara formil maupun materil," kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Violla Reininda dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (15/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Perppu itu tidak memenuhi unsur 'kegentingan yang memaksa'. Prasyarat penerbitan perppu adalah adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mengkaji dari judul dan substansi perppu, sesungguhnya perppu ini tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi penanganan dan dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor perekonomian.

Hal itu terlihat dalam frasa:

ADVERTISEMENT

...dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Ketiadaan ketentuan masa berlaku perppu cukup menunjukkan bahwa pengaturan perppu ini menjadi sangat meluas untuk menangani krisis ekonomi dan moneter di luar pandemi Covid-19," ujar Violla.

Alasan kedua, terlalu banyak pendelegasian ke Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Maka dikhawatirkan, hal-hal yang bersifat penting dan fundamental malah diatur di dalam peraturan di bawah undang-undang yang akan memberikan pengaturan yang selonggar-longgarnya, seperti soal kebijakan keuangan negara.

"Ketiga, Pasal 2 Perppu memangkas fungsi anggaran DPR, sebab pemerintah diberikan wewenang yang luas untuk menetapkan defisit anggaran, melakukan penyesuaian besaran belanja, melakukan pergeseran anggaran, melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN, melakukan pengutamaan alokasi anggaran, dan kebijakan keuangan negara lainnya tanpa persetujuan DPR," beber Violla.

Perppu ini juga memangkas fungsi anggaran DPRD. Sebab pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing anggaran, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD tanpa persetujuan DPRD. Hal ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.

"Kelima, Pasal 4 - Pasal 10 menyelundupkan ketentuan Omnibus Law RUU Perpajakan yang masih menjadi diskursus publik," ungkap Violla.

Pasal 12 ayat (2) Perrpu memberikan kewenangan perubahan postur dan/atau rincian APBN diatur didalam Peraturan Presiden, bukan melalui UU APBN-P. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 23 dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

Ketujuh, Pasal 27 ayat 1 Perppu Corona ditujukan untuk menghindari jeratan UU Tipikor. Sebab segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dianggap sebagai biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Berpotensi menyimpangi prinsip-prinsip good governance. Berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ungkap Violla.

Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa jadi Dasar Force Majeure:

Menanggapi Perppu ini, maka Kode Inisiatif memberikan catatan penting yaitu DPR harus segera melakukan legislative review terhadap substansi Perppu No 1 Tahun 2020 untuk menentukan apakah Perppu akan ditetapkan menjadi undang- undang. Ketentuan-ketentuan yang menyimpangi konstitusi seyogianya dibatalkan.

"Apabila DPR tetap mengegolkan Perppu No. 1 Tahun 2020, maka judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diambil sebagai jalan untuk menginvalidasi ketentuan- ketentuan yang melanggar UUD 1945," pungkas Violla. Untuk diketahui juga, Perppu ini juga sedang diuji materi ke MK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.

Alasan Jokowi Terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah aturan dasar keuangan negara dalam APBN. Batasan defisit APBN yang tadinya 3% diperbolehkan lebih dari itu.

Jokowi mengatakan defisit APBN tahun ini diperkirakan mencapai 5,07%. Hal itu dikarenakan meningkatnya anggaran belanja pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya.

"Oleh karena itu membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yakni untuk tahun 2020, 2021, dan 2022," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan untuk menangani COVID-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun. Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," kata Jokowi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perpu Corona ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta membantu masyarakat serta membantu dunia usaha serta sektor ekonomi yang terdampak pandemi tersebut.

"Di sinilah perpu ini dijadikan sebagai landasan hukum untuk keselamatan bersama, membantu dunia usaha serta diharapkan tetap menjadi stabilitas sektor keuangan," kata Sri Mulyani.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads