Saat Jokowi Pangkas Anggaran Kemenristek hingga KPK Demi Lawan Corona

Round-Up

Saat Jokowi Pangkas Anggaran Kemenristek hingga KPK Demi Lawan Corona

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 05:02 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya menangani virus Corona (COVID-19). Salah satunya memotong anggaran kementerian dan lembaga untuk dialihkan bagi penanganan virus Corona.

Terbaru, Jokowi memangkas anggaran sejumlah lembaga di antaranya anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 63 miliar. Sebelumnya, Jokowi memangkas anggaran kementerian salah satunya Kemenristek sebesar Rp 40 miliar.

Berikut anggaran kementerian hingga lembaga yang diipangkas Jokowi demi melawan virus Corona:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anggaran KPK dan Lembaga Lainnya

Jokowi memangkas anggaran KPK tahun 2020 sebesar Rp 63 miliar. Sejumlah lembaga lain juga mengalami hal serupa.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4/2020).

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.

Berikut ini sejumlah anggaran yang dipangkas:

- Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Rp 922 miliar menjadi Rp 859 miliar (dipangkas Rp 63 miliar);
- Komisi Yudisial, semula Rp 102 miliar dipangkas menjadi Rp 91 miliar (dipangkas Rp 11 miliar);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semula Rp 932 miliar menjadi Rp 899 miliar (dipangkas Rp 33 miliar);
- Komnas HAM, semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar (dipangkas Rp 4 miliar);
- BKKBN, semula Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,1 triliun (dipangkas Rp 400 miliar);
- Ombudsman, semula Rp 166 miliar menjadi Rp 153 miliar (dipangkas Rp 13 miliar);
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), semula Rp 216 miliar menjadi Rp 193 miliar (dipangkas Rp 23 miliar),


Gaji Pegawai KPK Tidak Dipotong

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan hak keuangan pegawai tidak dipotong meski Jokowi memangkas anggaran KPK tahun 2020 sebesar Rp 63 miliar.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli Bahuri kepada detikcom, Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan pemangkasan anggaran KPK itu akan diambil dari anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional KPK.

Menurut Firli, rencana pembangunan itu akan menghabiskan dana sekitar Rp 50 miliar.

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," ujar Firli.

Sementara itu, wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya mengikuti putusan yang diambil pemerintah.

"KPK ikut atas keputusan pemerintah," ujar Lili.

Lili mengatakan, saat ini Indonesia tengah darurat COVID-19. Sehingga menurutnya, membutuhkan banyak biaya dan SDM.

"Kan semua kita tahu, Indonesia kena wabah dan darurat, semua fokus untuk mengobati dan cegah," kata Lili.

"Butuh SDM dan biaya, serta peralatan sehingga semua berjibaku," sambungnya.

Anggaran Kementerian Dipotong

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Perpres itu merupakan tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggaran kementerian dan lembaga itu dipotong untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.

"Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. Pergeseran pagu anggaran antar-unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 a, seperti yang dikutip detikcom, Senin (6/4/2020).

Berikut ini sejumlah kementerian dan lembaga yang dipangkas anggarannya:

1. Kementerian Pertahanan, semula Rp 131 triliun, menjadi Rp 121 triliun.
2. Kementerian Pertanian, semula Rp 21 triliun, menjadi Rp 17 triliun.
3. Kementerian Perhubungan, semula Rp 43 triliun, menjadi Rp 36 triliun.
4. Kemen PUPR, semula Rp 120 triliun, menjadi Rp 95 triliun.
5. Kemenriset dan Teknologi, semula Rp 42 triliun, menjadi Rp 2 triliun
6. Kemensos, semula Rp 62 triliun, menjadi Rp 60 triliun
7. Kejaksaan Agung, semua Rp 7 triliun, menjadi Rp 6 triliun
8. Mahkamah Agung, semula Rp 10,5 triliun, menjadi Rp 10,1 triliun
9. Polri, semula Rp 104 triliun, menjadi Rp 96 triliun
10. Mahkamah Konstitusi, semula Rp 246 miliar, menjadi Rp 221 miliar.

Namun untuk beberapa kementerian, mendapat kenaikan. Seperti:

1. Kemendikbud, semula Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun.
2. Kementerian Kesehatan, semula Rp 57 triliun menjadi Rp 76 triliun.

Kemenristek Dukung Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres 54 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Dalam perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.

Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi dipangkas Rp 40 triliun, dari semula Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun. Staf Khusus Menteri Ristek/Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Ekoputro Adijayanto menjelaskan anggaran yang Rp 40 triliun merupakan milik Dikti.

Sebagaimana diketahui, Kemenristekdikti telah berubah menjadi Kemenristek/BRIN seiring dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019. Sementara itu, Dikti (Dirjen Pendidikan Tinggi) bergabung lagi dengan Kemendikbud.

"Mengingat saat ini Dikti telah bergabung kembali dengan Kemendikbud dan bukan lagi di bawah Kemenristek/BRIN, anggaran Dikti sejumlah Rp 40 triliun (pagu anggaran ketika masih Kemenristekdikti adalah Rp 42,16 triliun) tersebut mengalami pemindahan alokasi dari Kemenristek/BRIN kepada Kemendikbud. Kami ingin meluruskan bahwa jumlah anggaran tersebut bukan dialihkan dalam rangka penanganan COVID-19, namun lebih karena perubahan nomenklatur Kemenristekdikti menjadi Kemenristek/BRIN," kata Ekoputro dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).

"Dengan adanya pemindahan alokasi anggaran sebesar kurang-lebih Rp 40 triliun kepada Kemendikbud, pagu anggaran Kemenristek/BRIN adalah Rp 2,76 triliun, yang selanjutnya disesuaikan kembali melalui Perpres 54 Tahun 2020 menjadi Rp 2,47 triliun," imbuhnya.

Dia menambahkan, Kemenristek/BRIN mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi Corona. Dalam hal ini, Kemenristek telah menyalurkan hand sanitizergel dan sepuluh mobile hand washer kepada BNPB, perampungan dua jenis kit deteksi cepat virus Corona, pengembangan ventilator, broadcast anjuran physical distancing melalui satellit, serta penyediaan Wisma Tamu Puspiptek di Serpong untuk tempat peristirahatan tenaga medis.

"Total anggaran Kemenristek/BRIN untuk penanganan COVID-19 sampai tahapan di atas yang dialokasikan adalah Rp 38,04 miliar. Adapun alokasi anggaran Kemenristek/BRIN terkait penangan COVID-19 dapat ditingkatkan lebih lanjut seiring dengan urgensi," ujarnya.


APBN Juga Dipangkas

Jokowi memerintahkan seluruh pejabat, baik di tingkat kementerian maupun tingkat pemerintah daerah, memangkas anggaran belanja negara. Jokowi memerintahkan perangkat daerah memperbesar pemberian dana bantuan sosial ke masyarakat di tengah wabah Corona Indonesia.

"Saya perintahkan ke semua menteri, juga Pemda, untuk memangkas rencana belanja APBN, maupun APBD yang tidak prioritas, banyak sekali, yang tidak prioritas pangkas dulu. Anggaran-anggaran perjalanan dinas, belanja rapat-rapat, pembelian barang tidak prioritas, saya minta dipangkas. Saya perintahkan, baik di Pemda Gubernur, Wali Kota, untuk lakukan hal yang sama," tegas Jokowi dalam rapat terbatas tentang penanganan COVID-19 yang disiarkan langsung di YouTube, Jumat (20/3/2020).

Jokowi meminta para pejabat memperkuat penanganan bidang kesehatan dan juga memperbesar program bantuan sosial (bansos). Dia meminta semua program yang merujuk pada kepentingan rakyat segera diimplementasikan secepat mungkin.

"Memperkuat penanganan bidang kesehatan dalam penyebaran COVID-19. Kedua, memperbesar program bansos-bansos yang akan berikan dampak peningkatan konsumsi peningkatan daya beli masyarakat, program-program bantuan langsung ke masyarakat, baik itu program Kartu Keluarga Harapan, program Kartu Indonesia Sehat (KIS), program Kartu Indonesia Pintar, kartu sembako, rastra, semua segera diimplementasikan seawal mungkin," tegas Jokowi.

"Kemudian kartu pra-kerja juga harus segera cepat dimulai, ini juga untuk selain memberikan skilling dan upskilling, juga untuk mengatasi hal yang berkaitan dengan PHK," imbuh Jokowi.

Terakhir, Jokowi juga meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Mendagri segera merealisasi dana desa. Dia juga meminta program padat karya tunai segera dimaksimalkan untuk membantu penanganan COVID-19.

Halaman 2 dari 6
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads