Presiden Joko Widodo menetapkan wabah Corona yang sedang melanda Indonesia sebagai bencana nasional. Jokowi menetapkan Corona sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatanganinya.
Keppres itu bernomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 13 April 2020.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," sambung Keppres itu.
Dalam Keppres itu, Jokowi juga meminta Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Hal ini bertujuan agar kebijakan di daerah selaras dengan Pemerintah Pusat.
Adapun penetapan sebagai bencana nasional itu tidaklah sembarang. Sebab, bencana nasional bisa dikategorikan setelah melihat berbagai perkembangan, yaitu:
1. Jumlah korban;
2. Kerugian harta benda;
3. Kerusakan prasarana dan sarana;
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Mahfud MD: Keppres Bencana Nasional Tak Bisa jadi Dasar Force Majeure:
Pemerintah Jamin Transparansi Data Usai Penetapan Bencana Nasional
Pemerintah menyatakan dengan berlakunya status bencana nasional maka seluruh integrasi data dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat berada dalam satu sistem. Data terkait Corona bisa diakses kapan dan di mana saja oleh publik.
"Pada hari ini setelah ditetapkan sebagai satu bencana nasional, maka seluruh integrasi data yang kita bangun mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan seterusnya sampai ke pusat berada dalam satu sistem, berada dalam satu kendali data, berada dalam satu jaring data," ujar juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di saluran YouTube BNPB, Selasa (14/4).
"Sehingga seluruhnya bisa kita lihat dan kita bisa akses secara terbuka dan bisa dilihat secara lebih transparan," sambung Yuri.
Status Bencana Nasional Bukan Force Mejeur
Menko Polhukam Mahfud Md menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur. Karena itu, menurut Mahfud, kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.
Mahfud mengatakan kontrak-kontrak itu tetap terikat dalam ketentuan perundang-undangan.
"Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai 'force majeur' untuk membatalkan kontrak," tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya seperti dilihat detikcom, Selasa (14/4).
"Kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang relaksasinya bisa diatur OJK. Elaborasinya nanti saya videokan," tutur Mahfud.