Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan bencana non-alam virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional. Pemerintah mengatakan seluruh integrasi data dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat berada dalam satu sistem.
"Pada hari ini setelah ditetapkan sebagai satu bencana nasional, maka seluruh integrasi data yang kita bangun mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, dan seterusnya sampai ke pusat berada dalam satu sistem, berada dalam satu kendali data, berada dalam satu jaring data," ujar juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di saluran YouTube BNPB, Selasa (14/4/2020).
Penetapan bencana nasional tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Yuri, sapaan Yurianto, mengatakan masyarakat bisa mengakses data mengenai COVID-19 secara lebih transparan.
"Sehingga seluruhnya bisa kita lihat dan kita bisa akses secara terbuka dan bisa dilihat secara lebih transparan," ujar Yuri.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada hari Senin (13/4). Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tulis Keppres Nomor 12/2020.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," terangnya lebih lanjut.