Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok diberlakukan mulai Rabu (15/4/2020) besok. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan yang diterapkan selama PSBB untuk memutus mata rantai virus Corona (COVID-19).
"Pemerintah Kota Depok bersama Forkopimda bahwa hari Rabu, tanggal 15 April 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Depok sudah dimulai. Dengan (mengucap) bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Depok," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020)
Dengan adanya kebijakan PSBB ini, Idris meminta warganya tetap diam di rumah. Apabila ada hal mendesak dan harus ke luar rumah, Idris meminta warganya menggunakan masker.
"Intinya bahwa kami minta berharap seluruh masyarakat warga Kota Depok tetap berdiam di rumah, walaupun harus ke luar untuk urusan sangat penting, dia harus melakukan menjaga diri dari penularan dan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Idris mengingatkan warganya untuk senantiasa menjaga jarak ketika berada di luar rumah. Selain itu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang ketika berada di luar rumah.
"Kita harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak diperkenankan kumpul-kumpul di fasilitas umum lebih dari 5 orang dan juga pembatasan-pembatasan yang lain," katanya.
Dengan adanya kebijakan PSBB ini, Idris berharap dapat memutus penularan virus Corona di Kota Depok. PSBB di kota Depok akan berlangsung selama 14 hari yakni hingga Selasa (28/4) mendatang.
"Mudah-mudahan ini berjalan efektif dengan pemantauan pengawasan yang dilakukan oleh kampung siaga COVID-19 yang berbasis RW se-Kota Depok, dengan bantuan-bantuan dari seluruh teman-teman Forkopimda, begitu sekali lagi kami harapkan agar PSBB Kota Depok ini berjalan secara efektif sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana COVID-19 ini dengan benar dan dengan baik," katanya.