PSBB DKI, Komnas HAM Kritik Pembagian Bantuan-Penumpukan Penumpang KRL

PSBB DKI, Komnas HAM Kritik Pembagian Bantuan-Penumpukan Penumpang KRL

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 19:51 WIB
Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM (Rolando FS/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM melakukan pemantauan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 10-13 April. Komnas HAM menyoroti pembagian bantuan sosial hingga transportasi umum.

"Berdasarkan pemantauan kami, Pemprov DKI bersama kepolisian dan pihak lain telah melakukan sosialisasi terkait peraturan PSBB apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Selanjutnya, Pemprov DKI juga telah mempersiapkan skema pendistribusian bantuan sosial. Juga terkait kebijakan transportasi umum yang dibatasi," kata Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19, Brian Azeri, dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4/2020).

Komnas HAM menyoroti perbedaan kebijakan antara Pemprov DKI dan Kemenkes soal pelarangan ojek online mengangkut penumpang, namun dibolehkan Kemenhub dengan syarat tertentu. Komnas HAM meminta tidak ada dualisme kebijakan sehingga membingungkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun sekarang berita terakhir sudah ditegaskan gubernur bahwa pengemudi ojol dilarang membawa penumpang, tapi hal ini merupakan sebuah catatan yang harus diperhatikan ke depannya bahwa jangan sampai ada dualisme kebijakan yang membingungkan masyarakat," kata Brian.

Komnas HAM meminta perlu ada keselarasan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah agar tidak membingungkan masyarakat. Di samping itu, keselarasan kebijakan juga akan memberikan kepastian hukum dan menjamin efektivitas pelaksanaan PSBB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anggota Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Okta Rina Fitri, menyoroti pembagian bantuan sosial yang dianggap belum merata terhadap warga non-KTP DKI. Komnas HAM meminta pemerintah melakukan pendataan yang akurat.

"Permasalahan ditemukan di lapangan adalah ditemukannya ketidaksinkronan data penerima sehingga banyak masyarakat yang belum menerima bantuan sosial ini. Terlebih untuk warga yang tidak ber-KTP DKI masih banyak tidak didata sebagai penerima. Penting untuk pendataan yang baik agar bantuan sosial ini lebih tepat sasaran," kata Okta.

Selain itu, Komnas HAM memantau transportasi umum di DKI selama pelaksanaan PSBB. Komnas HAM menilai walaupun KRL sudah melakukan pembatasan jumlah penumpang, tetapi justru terjadi penumpukan penumpang di stasiun dan kepadatan di jam sibuk.

"Banyaknya sosialisasi jadwal operasional yang belum maksimal. Sementara hari Senin kemarin, walaupun sudah ada jadwal kereta tambahan, namun karena adanya pembatasan kapasitas penumpang justru menimbulkan adanya penumpukan di stasiun dan kepadatan gerbong terutama di saat jam jam sibuk," ungkap Okta.

Selain itu, banyak pekerja yang mengeluhkan jadwal operasional KRL hanya dari jam 6 pagi hingga 6 sore. Sebab, masih banyak pekerja yang pulang di luar jadwal operasional KRL.

Komnas HAM juga melihat banyak masyarakat yang melakukan mobilisasi ke DKI Jakarta karena perusahaan masih meminta karyawannya bekerja di kantor. Komnas HAM meminta perusahaan yang belum mematuhi kebijakan itu diberi sanksi.

"Masih terlihat banyak pelaku usaha yang meminta karyawannya masuk ke kantor dan tidak mematuhi aturan PSBB. Untuk itu, diperlukan sanksi tegas agar para pelaku usaha memperbolehkan karyawannya bekerja di rumah," kata Okta.

Komnas HAM juga memantau pelaksanaan ibadah di tempat ibadah pada saat berlakunya PSBB. Dari hasil pantauan terdapat 10 masjid masih menggelar ibadah salat Jumat di beberapa titik DKI Jakarta.

"Mengenai pelaksanaan ibadah, melalui sejumlah kebijakan sudah ada pembatasan di tempat ibadah untuk meminimalisir adanya kerumunan. Namun masih ada hari Jumat kemarin ada 10 masjid yang terpantau itu di Jakarta Pusat masih melaksanakan ibadah salat Jumat dan salah satunya ada di Masjid Asrama Kepolisian Kemayoran," kata Okta.

"Wali Kota Jakarta Pusat juga menyatakan kurang-lebih masih ada 20 persen masjid yang melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid," ujarnya.

Sementara itu, pantauan Komnas HAM pada peribadatan umat Kristen pada Jumat Agung dan Paskah berjalan tertib. Sebab, sudah ada imbauan dari Keuskupan Agung untuk melaksanakan misa secara online.

"Karena terlihat masih adanya jemaah yang salat Jumat di masjid untuk itu Komnas HAM mendorong sosialisasi dan imbauan yang lebih gencar dengan pendekatan persuasif untuk menambahkan pemahaman mengenai ketentuan penghentian sementara kegiatan peragamanan di rumah ibadah," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads