Polri mendata ada 3.474 pelanggaran aturan berkendara selama pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pelanggaran paling banyak adalah warga tak pakai masker.
"Data ada 3.474 pelanggaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Twitter Divisi Humas Polri, Selasa (14/4/2020).
Argo memaparkan sebanyak 2.304 pengendara tak mengenakan masker. Kemudian sebanyak 787 pengendara tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah 2.304 tidak menggunakan masker, 787 melebihi kapasitas, misalnya salah satu kendaraan yang harus isinya 3 orang, diisi 4 orang," ucap Argo.
Argo melanjutkan, ada 383 pengendara roda dua yang tetap mengangkut orang. Diketahui, orang yang dibonceng tak satu alamat dengan pengendara itu.
"Kemudian untuk roda dua 383 pelanggaran, berboncengan. Yang dibonceng tidak satu alamat," ujar Argo.
Meski demikian, tak ada sanksi tegas terhadap para pelanggar. "(Sanksi) teguran," jelas Argo.
(aud/dhn)