3.474 Pelanggar Aturan Berkendara Kena Tegur Polisi Selama 3 Hari PSBB DKI

3.474 Pelanggar Aturan Berkendara Kena Tegur Polisi Selama 3 Hari PSBB DKI

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 19:25 WIB
Pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi akan diberlakukan pada Rabu (15/4) besok. Berbagai persiapan telah dilakukan.
Ilustrasi PSBB di DKI Jakarta (Antara Foto)
Jakarta -

Polri mendata ada 3.474 pelanggaran aturan berkendara selama pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pelanggaran paling banyak adalah warga tak pakai masker.

"Data ada 3.474 pelanggaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Twitter Divisi Humas Polri, Selasa (14/4/2020).

Argo memaparkan sebanyak 2.304 pengendara tak mengenakan masker. Kemudian sebanyak 787 pengendara tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah 2.304 tidak menggunakan masker, 787 melebihi kapasitas, misalnya salah satu kendaraan yang harus isinya 3 orang, diisi 4 orang," ucap Argo.

Argo melanjutkan, ada 383 pengendara roda dua yang tetap mengangkut orang. Diketahui, orang yang dibonceng tak satu alamat dengan pengendara itu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk roda dua 383 pelanggaran, berboncengan. Yang dibonceng tidak satu alamat," ujar Argo.

Meski demikian, tak ada sanksi tegas terhadap para pelanggar. "(Sanksi) teguran," jelas Argo.

(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads