Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberlakukan mulai Rabu (15/4/2020) besok. Sejumlah aktivitas warga dibatasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Bekasi. Salah satunya mengenai pelarangan beroperasinya warung internet (warnet).
"Pengelola tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan usaha warnet game online dan salon atau barbershop wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB," bunyi pasal 13 ayat 3 seperti yang dilihat detikcom, Selasa (14/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang. Lalu, jumlah penumpang pada transportasi pribadi dan umum juga dibatasi.
"Penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan," bunyi pasal 18 ayat 4.
Berikut ini poin-poin yang perlu diketahui mengenai penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi:
1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah.
2. Selama masa pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya. Sebagai gantinya, aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh.
3. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Sebagai gantinya, proses bekerja dilakukan di rumah. Pengecualian untuk kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sebagai gantinya, kegiatan ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing.
5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum termasuk kegiatan usaha warnet game online dan salon atau barbershop wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
6. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang di antaranya kegiatan politik, kegiatan olahraga, kegiatan hiburan, kegiatan akademik, dan kegiatan budaya.
7. Selama pembelahan PSBB, penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Penggunaan sepeda motor pribadi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Sementara itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Diketahui, PSBB di Kabupaten Bekasi dimulai besok (15/4) dan berlaku selama 14 hari hingga 28 April 2020.
(isa/hri)