Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sejalan dengan diberlakukannya PSBB di Kota Bekasi. Kebijakan tersebut (perpanjangan penutupan tempat hiburan malam) berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020," ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Perpanjangan masa penutupan tempat hiburan malam dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Sebagai payung hukum, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan COVID-19," ucap Sayekti.
Berikut ini tempat hiburan malam yang ditutup Pemkot Bekasi:
- klub malam
- kafe
- panti pijat
- karaoke
- pub
- bola sodok (biliar)
- panti mandi (spa)
- arena bermain anak
- bioskop
- salon kecantikan
- refleksi keluarga
- sport center
- tempat pemancingan
- tempat wisata
- balai pertemuan
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi dimulai besok (15/4). PSBB berlaku selama 14 hari hingga 28 April 2020.
7 Pintu Bansos Saat PSBB Bodebek untuk Warga dan Perantau:
(isa/hri)